Kriminal

Henry Surya Menjadi Tersangka Kasus TPPU Indosurya, Korban Berharap Agar Dia Diadili Secara Adil

Polisi Republik Indonesia (POLRI) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali menetapkan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu korban dari kasus penipuan KSP Indosurya, Himawan Nyotoatmodjo (65) berharap nantinya Henry dapat diadili oleh majelis hakim yang benar-benar memikirkan rasa keadilan rakyat.

Himawan mengatakan bahwa dirinya dan kakaknya telah dirugikan sekitar Rp 4,1 miliar. Ia pun selalu memantau selama persidangan dalam perkara pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurutnya, Henry Surya mendapat perlakukan khusus selama proses sidang. Bahkan, hakim pun memvonis lepas Henry Surya dan terdakwa lainnya, yakni June Indria juga mendapat vonis bebas.

Himawan menegaskan bahwa majelis hakim terkesan membela dan melindungi Henry Surya selama persidangan di PN Jakbar. Salah satu perlindungan yang diberikan adalah keistimewaan bagi Henry untuk menjalani sidang secara virtual. Ia pun membandingkan proses persidangan terhadap Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dihadirkan secara langsung di lokasi.

Bagi Himawan selaku salah satu korban, tindakan Henry dan rekannya dalam kasus KSP Indosurya sudah membunuh banyak orang. Oleh karena itu, ia berharap dalam perkara TPPU dan pemalsuan surat ini, Henry Surya bisa diadili oleh hakim yang benar-benar membela keadilan.

Dalam kasus pemalsuan dokumen dan TPPU, Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik. Serta, pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini, semua orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh Henry Surya berharap bahwa ia dapat diadili dengan seadil-adilnya. Mereka berharap majelis hakim yang berpikir dan membela keadilan rakyat. Sebagai informasi, hal ini penting karena tindak pidana yang dilakukan oleh Henry Surya dan rekannya telah membunuh banyak orang. Selain itu, mereka juga berharap proses persidangan tidak dibuat berbeda-beda yang berpengaruh terhadap keadilan.

Semua orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh Henry Surya berharap bahwa ia dapat diadili secara adil. Mereka berharap majelis hakim yang berpikir dan membela keadilan rakyat. Hal ini penting karena tindak pidana yang dilakukan oleh Henry Surya dan rekannya telah membunuh banyak orang. Oleh karena itu, mereka berharap proses persidangan tidak berbeda-beda dan tidak mempengaruhi keadilan. Mereka juga berharap hakim yang berpikir secara objektif dan membela hak para korban.

Simak berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.