Harta Triyono Martanto, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 Miliar

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 Miliar
Belakangan ini nama Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto menjadi sorotan dan diperbincangkan di media sosial. Triyono Martanto yang juga calon hakim agung (CHA) khusus pajak itu tengah disorot lantaran memiliki harta kekayaannya yang dinilai janggal. Akun Twitter @PartaiSocmed menyatakan bahwa kekayaan Triyono Martanto mencapai Rp 51 miliar.
Data ini diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/ milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Triyono Martanto tercatat memiliki total kekayaannya sebesar Rp 19.806.171.625 pada tahun 2020 dan mengalami kenaikan menjadi Rp 51.202.526.173 pada tahun 2021.
Dalam LHKPN periodik 2021, Triyono Martanto memiliki tiga lahan dan bangunan dengan total senilai Rp 4.838.909.000. Lahan dan bangunan itu terdiri dari tanah seluas 469 meter persegi di Kota Karawang dengan nilai Rp 376.138.000, lahan dan bangunan seluas 200 meter persegi/170 meter persegi di Kota Jakarta Selatan bernilai Rp 3.895.250.000, dan lahan dan bangunan seluas 143 meter persegi/56 meter persegi di Kota Tangerang Selatan seharga Rp 567.521.000.
Pada tahun 2021 Triyono Martanto juga memiliki tiga alat transportasi dan mesin total senilai Rp 668.000.000. Kendaraan miliknya adalah mobil dengan merek Toyota Nav1 Minibus tahun 2013 dengan Rp 160.000.000, mobil bermerek BWM Sedan tahun 2004 dengan Rp 120.000.000 dan mobil merek Toyota Jeep tahun 2017 dengan harga sekitar Rp 388.000.000.
Selain itu, hakim pajak ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 506.872.303 dan surat berharga senilai Rp 13.193.220.232. Total kekayaan Triyono Martanto mencapai Rp 51.202.526.173.
Triyono Martanto lahir di Tegal pada 5 Maret 1969. Sebelum diangkat menjadi hakim pengadilan pajak, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Triyono Martanto kemudian diangkat menjadi Hakim Pengadilan Pajak pada 20 Maret 2015 dan diangkat menjadi Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 30/P Tahun 2022.
Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan 12 calon hakim agung yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian serta berhak mengikuti seleksi tahap wawancara. Terdiri dari 6 calon hakim agung kamar pidana, 1 calon hakim agung kamar perdata, 2 calon hakim agung kamar agama, 1 calon hakim agung kamar tata usaha negara, dan 2 calon hakim agung khusus pajak. Triyono Martanto bersama dengan Ruwaidah Afiyati yang saat ini merupakan Hakim Pengadilan Pajak terpilih menjadi calon hakim agung khusus pajak.
Nama Triyono Martanto menjadi sorotan belakangan ini lantaran kekayaan yang ia miliki. Dengan harta yang mencapai Rp 51.202.526.173, ia menjadi salah satu calon hakim agung yang dianggap memiliki harta janggal. Namun, semua klaim yang menyangkut kekayaan Triyono Martanto masih perlu diperiksa lebih lanjut agar diketahui secara pasti siapa sebenarnya Triyono Martanto.
Baca berita terbaru lainnya di sini.