Berita

Hari Ini, PN Jaksel Memutuskan Kasus Kardus Durian yang Dituduh MAKI ke KPK

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus “kardus durian” hari ini, Senin (10/4/2023). Kasus ini merupakan dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011. Rudy Marjono, Hukum MAKI, menyatakan bahwa pembacaan putusan rencananya pada pukul 13.00 WIB.

MAKI menduga bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus “kardus durian” yang disebut-sebut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Gugatan yang didaftarkan MAKI pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Rudy Marjono berpendapat bahwa tindakan KPK tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah dan melawan hukum. Oleh karena itu, KPK seharusnya tetap melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Sementara itu, KPK membantah telah menghentikan penyidikan kasus kardus durian dan menyinggung keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam perkara ini. Iskandar Marwanto dari Tim Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa KPK telah menindaklanjuti adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam perkara tersebut dan mencantumkan nama Cak Imin sebagai pihak yang bersama-sama menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua.

Kasus “kardus durian” ini terkait proyek PPIDT di Kemenakertrans, yang melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta. Ketika itu, Muhaimin Iskandar masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam kasus ini, dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, ditangkap oleh KPK pada 25 Agustus 2011. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Dharnawati.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian yang diberikan Dharnawati kepada sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek PPIDT di empat kabupaten, yaitu Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama. Total duit pelicin untuk proyek ini sebesar Rp 7,3 miliar atau 10 persen dari nilai total proyek tersebut, yang mencapai Rp 73 miliar.

Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena adanya permintaan dari Muhaimin Iskandar. Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,6 tahun kepada Dharnawati pada 30 Januari 2012. Dharnawati juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Nyoman dan Dadong divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 29 Maret 2012.

Nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berulang kali muncul dalam persidangan kasus kardus durian. Namun, Imin selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia mengaku tak tahu menahu soal pemberian commitment fee dari Dharnawati kepada anak buahnya itu dalam proyek PPIDT. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan anggaran untuk proyek tersebut.

Meskipun kasus ini terus bergulir, KPK berkomitmen untuk terus menggali dan mengusut lebih dalam keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kardus durian ini. Apakah gugatan praperadilan yang diajukan MAKI akan diterima atau tidak, kita akan menantikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Baca juga: Jejak Kasus “Kardus Durian” yang Disebut Menyeret Nama Muhaimin Iskandar.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.