Kriminal

Sidang Praperadilan Gugatan terhadap MAKI atas Kasus Lili Pintauli Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (13/3/2023). Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan yang dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli Siregar selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut akan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang 06. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan diajukan oleh MAKI pada Rabu (22/2/2023). Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan.

MAKI juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa termohon, dalam hal ini KPK, telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar. Selain itu, MAKI meminta hakim untuk memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.

Kasus ini dimulai ketika Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022. Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022.

Sidang perdana Praperadilan yang akan digelar PN Jakarta Selatan akan menjadi momentum penting bagi MAKI untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK terhadap isu gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli. Melalui sidang tersebut, MAKI berharap hakim dapat memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.