Hari Ini, Mantan Menkominfo Disebut Sebagai Saksi dalam Kasus Satelit Kemenhan

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Rudiantara dijadwalkan untuk memberikan kesaksiannya di sidang pada hari ini, Kamis (6/4/2023).
Rudiantara akan menjadi saksi bagi terdakwa yang terdiri dari eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DKN Surya Cipta Witoelar, dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden. Para terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan.
Kehadiran mantan Menkominfo dianggap penting untuk menjelaskan duduk permasalahan adanya penyelamatan satelit slot orbit 123 yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Hal ini karena penyelamatan slot orbit tersebut diserahkan ke Kemenhan atas perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet pada 4 Desember 2015.
Kuasa Hukum Agus Purwoto, Tito Hananta, mengatakan bahwa kliennya hanya menjalankan diskresi Surat Keputusan (SK) Menteri Pertahanan Nomor : KEP/2069/M/XII/2017 Tentang Penetapan Penyedia Jasa Penyewaan Satelit Slot Orbit GSO 123 BT dan Pendukungnya. Tito menambahkan bahwa pihaknya akan membuktikan adanya rapat terbatas kabinet di mana ada perintah presiden yang menyatakan selamatkan slot orbit 123. Oleh karena itu, ia berharap Agus Purwoto dapat dibebaskan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Rudiantara belum memberikan respon terkait konfirmasi kehadirannya sebagai saksi dalam sidang.
Dalam kasus ini, empat terdakwa diduga telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap sejauh mana keterlibatan para terdakwa serta memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan. Selain Rudiantara, terdapat sejumlah saksi lain yang juga dihadirkan dalam sidang ini untuk memberikan kesaksiannya.
Sebagai mantan Menkominfo, Rudiantara tentunya memegang informasi penting terkait dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT tersebut. Kehadirannya sebagai saksi diyakini akan memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap permasalahan yang terjadi. Semoga proses hukum yang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri praktik korupsi dalam pengadaan satelit slot orbit ini.
Baca berita terbaru lainnya di sini.