Politik

Hari Ini, Brigjen Endar Melaporkan Kepada Ombudsman Setelah Dicopot KPK

Brigjen Endar Priantoro akan mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mengadukan dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentiannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar adalah Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK pada 31 Maret lalu.

Kuasa hukum Endar, Rachmat Mulyana, mengkonfirmasi bahwa kliennya akan mengadu ke Ombudsman hari ini, Senin (17/4/2023). Menurut Rachmat, Endar dan tim kuasa hukum akan mendatangi Ombudsman sekitar pukul 14.00 – 15.00 WIB.

Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan. Pada Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.

Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret, sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret. Endar menduga bahwa pimpinan KPK melanggar etik dalam memberhentikannya, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Selain itu, Endar juga melaporkan Cahya dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno, ke Polda Metro Jaya. Menurut Endar, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.

Pemulangan Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri. Selain Endar, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, mendapatkan promosi.

Sejumlah pihak menilai tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E. Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan tetap di KPK.

Namun, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Menurut KPK, pemberhentian Endar dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi ketua dalam proses pengambilan keputusan pemberhentian Endar.

Langkah Endar melapor ke Ombudsman ini merupakan upaya untuk mencari keadilan terkait pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Melalui Ombudsman, Endar berharap dapat menyampaikan aspirasinya dan mendapatkan perhatian pada aspek-aspek yang dinilainya salah dalam proses pemberhentian tersebut.

Endar juga berencana menggugat KPK terkait pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia percaya bahwa pemberhentian dirinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merasa dirugikan atas pemberhentian tersebut.

Pemberhentian Endar dari KPK menjadi sorotan publik dan menimbulkan polemik. Pemberhentian ini dinilai bisa mengganggu kinerja KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merajalela di Indonesia.

Masyarakat menantikan hasil penanganan dari Ombudsman dan PTUN dalam mengusut dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Endar ini. Keputusan yang diambil oleh lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan kepada Endar dan menjadi batu pijakan dalam meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.