Politik

Gugatan diadu, Mahkamah Konstitusi Makbulkan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Permohonan tersebut diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres yang semula 40 tahun diturunkan menjadi 30 tahun.

Dalam sidang pengucapan ketetapan yang digelar pada Senin (2/10/2023), Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon.” Ia juga menyatakan bahwa permohonan dalam perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.

Sebelumnya, pada 13 September 2023, MK telah mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan memberikan nasihat kepada para pemohon. Pada 26 September 2023, MK menggelar sidang perbaikan permohonan, namun sebelum sidang dimulai, para pemohon mengajukan surat permohonan pencabutan perkara. Mereka mengakui bahwa argumen yang mereka ajukan dalam gugatan ini masih lemah.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini dengan alasan yang sesuai dengan hukum. Meskipun demikian, masih ada beberapa gugatan terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang saat ini sedang berlangsung di MK.

Perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah selesai disidang pada akhir Agustus 2023 dan sekarang menunggu putusan dari Mahkamah. Dalam tiga perkara tersebut, masing-masing pemohon meminta agar usia minimum capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada juga yang meminta agar usia minimum tetap 40 tahun namun disertai dengan syarat alternatif bahwa calon tersebut pernah menjadi pejabat negara.

Gugatan-gugatan ini menyoroti kontroversi terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beberapa kalangan meyakini bahwa usia minimum 40 tahun terlalu tinggi dan perlu diturunkan agar memungkinkan generasi muda untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Namun, ada juga pendapat yang berpendapat bahwa usia minimum tersebut merupakan upaya untuk memastikan calon presiden dan wakil presiden memiliki pengalaman dan kematangan yang cukup untuk memimpin negara.

Isu ini menyorot pentingnya mempertimbangkan syarat usia dalam konteks pemilihan umum. Sementara MK telah mengabulkan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan syarat usia minimum capres-cawapres, masih perlu menunggu putusan terkait dengan gugatan-gugatan lainnya terhadap syarat usia tersebut.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.