Gibran Berpotensi Menjadi Cawapres Prabowo, Airlangga Tunggu Keputusan MK

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengomentari kabar mengenai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai salah satu calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Airlangga menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Airlangga menyampaikan pendapatnya ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (10/10/2023). Dia juga menjelaskan mengenai rapat para sekretaris jenderal (sekjen) partai-partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang merupakan koalisi pendukung Prabowo, yang berlangsung pada hari Senin (9/10/2023). Menurutnya, rapat tersebut membahas mengenai program, visi, dan misi calon presiden.
Saat ditanya mengenai calon yang akan mendampingi Prabowo sebagai cawapres, Airlangga menyatakan bahwa masalah ini akan dirapatkan bersama partai-partai anggota KIM. “Akan dirapatkan antar partai. (Targetnya) as soon as possible,” ungkap Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa MK rencananya akan memutuskan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada pekan ini. Namun, Budi Arie tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai waktu pastinya. “Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin.
Budi juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dukungan relawan Projo agar Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden. Nama Gibran baru-baru ini muncul sebagai salah satu calon cawapres. Namun, Gibran masih terkendala dengan batas usia minimal syarat menjadi cawapres. Saat ini, usia Gibran diketahui baru 36 tahun.
Menanggapi hal ini, Budi Arie menyebutkan bahwa dorongan dari relawan di daerah bukanlah rekayasa. Oleh karena itu, menurutnya, publik sebaiknya menunggu putusan MK yang akan menjadi dasar dalam menentukan calon cawapres.
Secara keseluruhan, keputusan mengenai calon wakil presiden Prabowo Subianto masih ditunda hingga putusan dari MK diumumkan. Walaupun nama Gibran Rakabuming Raka muncul dalam bursa calon cawapres, batas usia minimal menjadi kendala karena saat ini Gibran masih berusia 36 tahun. Publik diharapkan bersabar menunggu putusan MK yang akan mempengaruhi proses pemilihan cawapres tersebut.