Politik

Perlawanan Brigjen Endar Setelah ‘Dipecat’ oleh Firli

Kepala Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa, terkait pemberhentian dirinya dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan KPK. Laporan tersebut diajukan pada Selasa (4/4/2023).

Endar merasa kecewa dengan keputusan pimpinan KPK yang dianggap mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugasnya di KPK hingga 1 April 2024. Endar mengatakan bahwa ia tidak pernah diberi kesempatan untuk berbicara dengan pimpinan KPK mengenai nasibnya.

Menurut Endar, sebelum pencopotannya, tidak ada pembicaraan antara dirinya dan pimpinan KPK. Ia baru mengetahui diberhentikan dari jabatannya pada 31 Maret. Dalam laporan tersebut, Endar menuduh Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri tanggal 30 Maret. Sedangkan Cahya menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar.

Laporan ini diajukan kepada Dewas karena Endar merasa ingin mencari pihak yang independen dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia ingin menguji apakah dua surat yang mengubah nasib dirinya sesuai dengan kode etik dan prosedur di KPK.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencoba meredam kontroversi ini dengan mengeluarkan surat perintah perpanjangan masa tugas Endar di KPK. Namun, surat tersebut diabaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK yang kemudian mengeluarkan surat pemberhentian Endar dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan.

Endar juga meragukan apakah terjadi rapat evaluasi pimpinan mengenai kinerjanya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia mengatakan telah bertugas di KPK selama tiga tahun terakhir dan tidak menemui masalah yang berarti.

Menanggapi laporan Endar, Ketua Dewas KPK Tumpak hatorangan Panggabean mengaku telah menerima aduan tersebut. Saat ini, Dewas tengah mempelajari aduan tersebut.

Selain pencopotan Endar, terdapat alasan lain yang menyebabkan gejolak di KPK. Sejumlah anggota Polri yang bertugas di KPK melaporkan ketidakpuasan mereka atas pemberhentian Endar. Mereka bahkan menyatakan siap dikembalikan ke institusi asal jika pencopotan tersebut tetap dilakukan.

Kontroversi ini memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan perbedaan pandangan antara Endar dengan pimpinan KPK terkait kasus Formula E yang hingga kini belum juga merealisasikan penegakan hukum. Menurut Endar, belum ada keputusan mengenai yang bersangkutan, dan ia hanya bekerja sesuai dengan profesionalitas serta objektivitas.

Mantan penyidik KPK M. Praswad Nugraha juga mengaitkan pencopotan Endar dengan kasus Formula E. Ia menilai bahwa pimpinan KPK cenderung memaksakan untuk meningkatkan status kasus Formula E menjadi penyidikan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip independensi KPK sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Praswad menilai KPK lebih fokus untuk menyelesaikan masalah internal daripada menangani kasus korupsi yang ada. Hal ini menimbulkan kesan bahwa KPK cenderung dijadikan sebagai alat untuk merusak demokrasi, bukan menjaganya.

Pencopotan Endar telah menimbulkan gejolak dan ketidakpuasan di kalangan anggota Polri yang bekerja di KPK. Mereka merasa kebinungan atas keputusan pimpinan KPK yang mengabaikan perintah dari Kapolri. Alih-alih menghadapi kasus korupsi yang lebih signifikan, KPK dianggap lebih sibuk dengan persoalan internal yang kurang efektif dalam memberantas korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu pertanda bahwa KPK perlu segera membenahi diri agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta menjaga integritas dan kredibilitas lembaganya.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.