Politik

Fraksi PKB Mendukung Penyelidikan Tuntas Kasus Transaksi Aneh Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung dan aktif mengawal penelusuran terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PKB, Mohammad Rano Alfath, mengatakan bahwa pengusutan kasus ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara.

Fraksi PKB berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus ini hingga tuntas dan mendorong reformasi internal di tubuh Kemenkeu. Khususnya di bidang evaluasi dan deteksi dini atas pelanggaran intervensi pegawai. Rano menekankan perlunya pembentukan satuan tugas yang melibatkan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri kasus tersebut dari awal dengan metode case building.

Contoh satgas yang bisa dibentuk adalah yang mencakup lembaga keuangan dan APH dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Rano menjelaskan bahwa sinergitas antarlembaga penting diterapkan dalam hal ini karena kasus tersebut menyangkut keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar.

Rano meyakini bahwa Kemenkeu dapat mengembalikan kredibilitas dan integritasnya jika mekanisme ini dijalankan secara transparan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Dia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong investigasi APH terhadap hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kemenkeu agar tindak pidana dapat dibuktikan.

Rano juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membongkar semua data terkait transaksi janggal ini hingga tuntas. Dalam data agregat LHA PPATK, angka Rp 349 triliun, Rano meminta data empiris secara spesifik untuk mengetahui berapa persen dari total transaksi tersebut yang sudah ditindaklanjuti APH.

Selain itu, Rano juga akan mempertanyakan sejauh mana proses penyelesaian kasus ini oleh Kemenkeu dan berapa persen dari data transaksi yang terbukti inkrah bahwa terdapat tindak pidana melawan hukum, baik dalam bentuk korupsi maupun pencucian uang.

Rano menilai bahwa dugaan transaksi janggal yang dibahas ini masih sebatas LHA dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK sehingga belum sampai ke tingkat bukti hukum. Oleh karena itu, menurut Rano, sulit untuk menaksir total kerugian negara dari hasil kejahatan ini dan apakah adanya tindak pidana atau tidak.

Rano mengatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan terkait laporan 100 surat yang sudah dikirim ke APH, dan berapa banyak yang sudah sampai tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini adalah informasi yang diinginkan oleh masyarakat.

Sebagai informasi, Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Pada RDPU tersebut, Komisi III DPR juga mendengarkan penjelasan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang hadir secara langsung. Komisi III DPR akan terus memantau dan mengawal kasus transaksi janggal ini hingga selesai dan kebenarannya terungkap.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.