Berita

Terduga Rafael Alun Aktif Mengarahkan Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun lewat kewenangannya selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu. Nilai gratifikasi yang diterima Rafael mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.

Gratifikasi senilai Rp 1,3 miliar tersebut diterima Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengungkap penemuan adanya aliran uang gratifikasi itu. Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005, lalu menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.

Dalam jabatan tersebut, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. KPK menduga gratifikasi itu diterima Rafael dari sejumlah perusahaan atau para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak. Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang mewah dalam operasi penggeledahan kediaman Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023). Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas bermerek mewah, 29 perhiasan, dan 1 sepeda. Dengan modus tersebut, KPK menyatakan Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun dengan nilai total Rp 1,3 miliar.

Namun demikian, sumber gratifikasi Rafael diduga tak hanya dari perusahaannya. Nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah yang bersumber pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK pun telah mengamankan uang senilai Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael pada salah satu bank.

Atas kasus yang menjeratnya, Rafael ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama yakni 3-22 April 2023. Saat ini, KPK masih terus mendalami dan menelusuri dugaan aliran uang panas yang melibatkan Rafael.

KPK juga terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir menyeret ayah dari Mario Dandy Satrio itu. Firli Bahuri mengungkap bahwa pengusutan dugaan TPPU Rafael akan dilakukan.

Terkait dengan para pihak yang diduga melakukan praktik korupsi dengan Rafael, KPK akan terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti guna mendukung penyelidikan. Sebagai langkah awal, lembaga antikorupsi ini akan terus menyasar para perusahaan dan orang yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini merupakan kasus pelik yang melibatkan sejumlah wajib pajak dan perusahaan dalam dugaan pengaturan pajak. KPK akan terus berupaya menggali dan mengungkap para pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan perpajakan ini, baik dari sisi pemberi gratifikasi maupun penerima. Diharapkan, kasus ini dapat diungkap sampai ke akar-akarnya, demi pencegahan korupsi dan restorasi keadilan serta pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Baca juga: KPK Membuka Peluang untuk Memeriksa Istri Rafael Alun.

Daksa Tumanggor

Daksa adalah jurusan jurnalisme dan telah menulis selama dua tahun, mencakup semua aspek berita, politik, ekonomi, dan budaya Indonesia.