KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite, mengatakan bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi kepadanya mengenai penggeledahan di apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat. Pernyataan itu disampaikan oleh Idris usai diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi dengan modus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah kantor Idris dan menemukan kunci apartemen tersebut. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke apartemen yang bersangkutan. Namun, Idris enggan menjawab ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal usul dana Rp 1,3 miliar yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan apartemen tersebut. Ia meminta awak media untuk menanyakan persoalan itu kepada KPK.
Idris mengatakan ia hadir di hadapan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM. Sebagai warga negara yang baik, Idris mengatakan bahwa ia memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya. “Pengetahuan yang saya alami yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi Tukin,” ujar Idris.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus Tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM. Penyidik kemudian menggeledah kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM. Saat menggeledah ruang kerja Idris, KPK menemukan kunci apartemen di kawasan Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, penyidik meminta Idris untuk mendampingi penggeledahan apartemen tersebut, dan mengamankan uang sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. “Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali, seorang penyidik KPK.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, operasional, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, KPK masih akan terus mendalami informasi tersebut.
Dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan Indonesia. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemberantasan korupsi serta pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat dan pegawai dalam lingkungan pemerintahan untuk selalu menjaga integritas dan tidak terlibat dalam tindakan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Sebagai aparatur negara, mereka harus mampu menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK sebagai lembaga yang bertugas mengusut dan memproses kasus-kasus korupsi tentu memiliki peran yang sangat vital. Namun, dukungan dan peran serta masyarakat serta pihak terkait lainnya juga penting dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara ini.
Terlepas dari dukungan yang diberikan kepada KPK, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta upaya pencegahan korupsi perlu terus ditingkatkan. Hal ini penting sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kesadaran dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi sangat penting untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.
Baca juga: Hukuman Mardani Maming Ditingkatkan Menjadi 12 Tahun di Tingkat Banding.