Firli Bahuri Bisa Di Penjara Jika Terbukti Membocorkan Dokumen KPK di ESDM

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpotensi terancam hukuman penjara hingga 5 tahun jika terbukti membocorkan dokumen laporan hasil penyelidikan yang sedang berlangsung di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi mengenai dokumen rahasia ini ditemukan oleh Tim Penindakan KPK saat melakukan penggeledahan di ruang Kepala Biro Hukum pada tanggal 27 Maret 2023.
Pada saat penggeledahan itu, tim KPK sedang berusaha mengungkap kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Penggeledahan ini juga mengungkap dokumen yang diduga berisi laporan hasil penyelidikan tentang dugaan kasus korupsi lain yang terjadi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Dokumen ini diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang mengklaim telah menerima dokumen tersebut dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebuah video yang beredar mempertontonkan pengakuan seorang pegawai Kementerian ESDM yang mengaku menerima dokumen tersebut dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Menteri tersebut dikabarkan mendapatkan dokumen itu dari Ketua KPK Firli Bahuri. Hasil interogasi dari tim penyidik KPK menunjukkan bahwa dokumen LHP tentang kasus korupsi lain yang sedang diselidiki itu diduga diterima dari Firli Bahuri.
Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa Undang-Undang KPK telah secara tegas melarang pimpinan serta pegawai untuk bertemu atau berhubungan langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Aturan ini tercantum dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK. Selanjutnya, ancaman hukuman bagi anggota KPK yang melanggar Pasal 36 dinyatakan dalam Pasal 65 UU KPK, yang memiliki ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Tidak hanya itu, Abdul juga menyampaikan bahwa ancaman hukuman bagi pejabat negara atau siapa pun yang membocorkan keterangan atau dokumen yang seharusnya disimpan atau diserahkan untuk kepentingan negara juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 112 KUHP disebutkan bahwa hukuman bagi pihak-pihak yang membocorkan dokumen dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Akibat dugaan kebocoran dokumen rahasia ini, Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), beberapa mantan komisioner dan mantan pegawai KPK, serta mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Menanggapi pelaporan ini, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas. Menurutnya, Dewas akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.
“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.