Politik

Apakah para hakim akan dihadapkan dengan fakta terbaru mengenai skandal pengubahan substansi putusan MK?

Skandal pengubahan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 memasuki babak baru. Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah rampung memeriksa para hakim konstitusi, serta mantan hakim konstitusi Aswanto dan panitera Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. MKMK telah meminta keterangan dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK, serta rekaman kamera pengawas dan dokumen-dokumen lain. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebutkan telah ada titik terang dalam pengusutan skandal ini. Namun, ia mengaku perlu kroscek dan konfirmasi dari beberapa sumber lain yang akan dilakukan kemudian.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK hanya diberi waktu 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi untuk mengusut kasus ini. Kasus pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 resmi diregistrasi MKMK per 14 Februari 2023. Itu artinya, dengan 30 hari kerja, maka perkara ini tuntas pada 28 Maret 2023. Namun, jika selama 30 hari kerja perkara belum tuntas, maka pengusutan dapat ditambah 15 hari kerja berdasarkan Peraturan MK yang sama, atau hingga pertengahan April 2023. Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK, yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Kini, pengusutan kasus pengubahan substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 sudah memasuki babak baru. Majelis Kehormatan MK telah memeriksa para hakim konstitusi, serta mantan hakim konstitusi Aswanto dan panitera Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. MKMK juga telah meminta keterangan dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan pada Kesekjenan MK, serta rekaman kamera pengawas dan dokumen-dokumen lain. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebutkan telah ada titik terang dalam pengusutan skandal ini. Namun, ia mengaku perlu kroscek dan konfirmasi dari beberapa sumber lain yang akan dilakukan kemudian.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK hanya diberi waktu 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi untuk mengusut kasus ini. Kasus pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 resmi diregistrasi MKMK per 14 Februari 2023. Itu artinya, dengan 30 hari kerja, maka perkara ini tuntas pada 28 Maret 2023. Namun, jika selama 30 hari kerja perkara belum tuntas, maka pengusutan dapat ditambah 15 hari kerja berdasarkan Peraturan MK yang sama, atau hingga pertengahan April 2023.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.