Eks terpidana pembunuhan kini jabat Kapendam Tangjungpura, Dispenad angkat bicara
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai isu eks terpidana kasus pembunuhan yang kini menjabat sebagai Kapendam Tanjungpura, Kolonel Ade Rizal Muharram. Menurut Hamim, Ade Rizal telah mengajukan banding dan putusannya dikabulkan, yang memungkinkan dia kembali berdinas di lingkungan TNI AD.
Sebelumnya, Ade Rizal dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan akibat kasus pembunuhan ajudan pribadinya sendiri saat menjabat sebagai Komandan Kodim 0812 Lamongan pada tahun 2014. Saat itu, Ade Rizal masih berpangkat Letnan Kolonel (Letkol). Namun, banding yang diajukan oleh Ade Rizal diterima oleh Pengadilan Militer Utama (Dimiltama) pada bulan Juni 2017 dan putusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) diubah dengan menghapus hukuman tambahan pemecatan.
Hamim menjelaskan bahwa Ade Rizal telah menyelesaikan hukuman pidananya pada tahun 2020 dan kini telah kembali berhak untuk berdinas di lingkungan TNI AD. Ade Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura dengan pangkat Kolonel. Proses untuk mengembalikan hak berdinas ini telah melalui proses administrasi secara bertahap.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Ade Rizal bermula ketika dia dituduh menganiaya dan membunuh ajudan pribadinya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono. Ade Rizal mendakwa bahwa Kopka Andi Pria Dwi Harsono telah melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang saat itu berusia empat tahun. Ade Rizal kemudian menyekap korban selama tiga hari, menganiaya, dan menggantungnya untuk menutupi perbuatan kriminalnya yang seolah-olah korban tewas akibat bunuh diri pada Oktober 2014.
Pada 28 Desember 2016, Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan kepada Ade Rizal. Menurut hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tindakan yang telah dilakukannya. Namun, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, pernah bertugas dalam operasi militer, dan pernah menerima tanda jasa dari pemerintah.
Kembali ke lingkungan TNI AD dan menjabat sebagai Kapendam Tanjungpura, tentu menjadi satu tonggak penting dalam proses rehabilitasi dan pemulihan pribadi Kolonel Ade Rizal Muharram. Namun, pengangkatannya ini sempat menimbulkan pertanyaan bagi sebagian kalangan yang merasa kekhawatiran atas dampak yang ditimbulkan dari pengangkatan seorang mantan terpidana kasus pembunuhan.
Sementara itu, Hamim Tohari menjelaskan bahwa proses pengembalian hak untuk berdinas bagi Ade Rizal telah melalui jalur yang benar dan berdasarkan aturan yang ada. Selama menjalani hukuman, Ade Rizal dinilai telah memperbaiki diri dan siap untuk berdinas kembali demi mendukung tugas dan kepentingan TNI AD. Diharapkan pengangkatan Ade Rizal sebagai Kapendam Tanjungpura tidak akan menghambat kinerja maupun citra TNI AD di mata masyarakat, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini merupakan faktor yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan negara.