Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Disebut Beli 8 Bidang Lahan di Bogor Pakai Nama Pedagang Batu Cincin

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, disebut telah membeli delapan bidang tanah di Leuwiliang, Bogor, menggunakan nama pedagang batu cincin bernama H. Fatoni dan keluarganya.
Dalam kesaksiannya, Fatoni mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli atas permintaan Angin Prayitno setelah mengetahui bahwa tanah tersebut akan dijual. Fatoni juga menyebut bahwa delapan bidang tanah tersebut atas nama keluarganya.
Namun, hakim meminta Fatoni untuk mengingat kembali aset-aset apa yang sebenarnya dimiliki oleh Angin Prayitno atas nama keluarga. Anak Fatoni, Sulthon, turut membantu ayahnya dan menyebut bahwa delapan bidang tanah tersebut atas nama delapan orang yang berbeda-beda.
“Iya, ayah saya, kalau tidak salah delapan bidang,” jawab Sulthon. “Itu atas nama delapan orang atau atas nama satu orang?” tanya hakim lagi. “Atas nama saya dan keluarga,” kata Fatoni. “Yang punya tanah delapan bidang itu beda-beda orangnya?” kata Hakim Fahzal. “Beda-beda,” jawab Fatoni dan anaknya. “Siapa yang mencari informasi tanah dijual di sana?” tanya Hakim Fahzal. “Pak Angin,” jawab Fatoni. “Setelah mengetahui tanah tersebut akan dijual, Pak Angin meminta Saudara untuk membelinya di sana?” ujar hakim. “Betul,” jawab Fatoni.
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu orang perorangan. Jaksa KPK Yoga Pratama mengatakan bahwa tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan wajib pajak. “Total gratifikasi yang diterima terdakwa sejumlah Rp 29.505.167.100,” kata Yoga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (24/1/2023).
Jaksa KPK Yoga Pratama menambahkan bahwa Angin Prayitno memerintahkan bawahannya, Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa. Fee tersebut kemudian dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin Prayitno dan para wakilnya di DP2 Ditjen Pajak. Dalam kasus ini, Angin Prayitno didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak.