Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/2023) pagi, untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dianggap mencurigakan. Meski Eko enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang pemeriksaannya hari ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa klarifikasi terhadap LHKPN Eko dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Tim Direktorat LHKPN KPK akan meminta penjelasan tentang LHKPN milik Eko.
Pemeriksaan terhadap LHKPN Eko menjadi sorotan publik karena ia sering memamerkan kekayaannya di media sosial. Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. KPK memiliki mekanisme sendiri untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara berkala terhadap laporan harta yang dianggap tidak wajar atau dalam kepentingan tertentu.
Menurut laporan LHKPN terakhirnya, Eko Darmanto memiliki harta kekayaan senilai Rp 6,72 miliar. Ia memiliki dua aset berupa tanah dan bangunan di Kab./Kota Malang dan Jakarta Utara senilai total Rp 12,5 miliar. Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp 238,9 juta. Namun, Eko tercatat memiliki utang sebesar Rp 9,01 miliar. Jadi, jika dihitung secara keseluruhan, total kekayaan yang dimiliki Eko Darmanto mencapai Rp 6.720.864.391 atau Rp 6,72 miliar.