Politik

Eks dirut Sarana Jaya bakal kembali diadili besok dalam kasus pengadaan tanah

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan kembali diadili di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat besok. Jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Pusat akan membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada tahun anggaran 2018-2019. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Yoory Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0196/III/2021/Bareskrim tanggal 23 Maret 2021. Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 155,49 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Brigjen Cahyono Wibowo, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pembelian tanah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya tahun 2018. Selain itu, pembelian tanah menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-P 2018 yang tidak sesuai rencana.

Dalam perjanjian jual-beli tanah antara Perumda Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi, perjanjian tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Prosedur Mutu (SOP) Pengadaan Tanah. Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Yoory Pinontoan terkait pengadaan tanah. Sebelumnya, dia juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur terkait proyek rumah DP Rp 0.

Pada Februari 2022, Yoory Pinontoan divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pembelian lahan proyek rumah DP Rp 0. Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan korupsi Yoory Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya ini terus menjadi sorotan karena diduga terjadi penyalahgunaan dana dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi indikasi adanya praktik korupsi di tubuh perusahaan tersebut.

Pihak kejaksaan berusaha untuk membuktikan bahwa Yoory Pinontoan bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi dalam pengadaan tanah ini. Sidang besok akan menjadi kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan dan mengajukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuntutan.

Diharapkan putusan yang diambil oleh pengadilan nantinya dapat mewujudkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian di perusahaan-perusahaan daerah guna mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

Semoga proses persidangan berjalan dengan lancar dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan negara dapat mendapatkan haknya. Kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan dan dana publik demi kepentingan pribadi.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.