Dua Pelaku WN Uzbekistan yang Menyerang Petugas Ditunjuk Sebagai Tersangka

Pihak kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan, berinisial OMM alias IM dan MIR, sebagai tersangka atas kasus penyerangan petugas. Kedua individu ini sebelumnya ditangkap bersama dengan dua WNA Uzbekistan lainnya, yaitu BA alias JF dan BKA, dalam sebuah kasus terorisme pada tanggal 24 Maret 2023. Keempat orang ini kemudian ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
Namun demikian, pada saat akan dideportasi ke negara asal mereka pada tanggal 10 April 2023, tiga di antaranya, yaitu OMM, MIR, dan JF, justru melakukan penyerangan terhadap lima petugas Imigrasi dan anggota Densus 88 Antiteror Polri saat berusaha untuk melarikan diri dari tempat detensi. Akibat penyerangan tersebut, seorang petugas Imigrasi meninggal dunia, sementara petugas lainnya mengalami luka ringan dan berat pada beberapa bagian tubuh.
Kombes Aswin Siregar, juru bicara Densus 88 AT Polri, telah mengonfirmasi bahwa kedua WNA yang berhasil kabur dan melakukan penyerangan petugas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beliau belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada para pelaku penyerangan ini. Selain itu, satu orang lagi, BA alias JF, ditemukan meninggal tenggelam di Kali Sunter, Jakarta Utara setelah sempat melarikan diri.
Untuk saat ini, OMM dan MIR sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun BKA, meskipun tidak ikut berusaha kabur dengan tiga rekannya, tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas keamanan untuk menilai sejauh mana keterlibatannya dalam kasus penyerangan dan pelarian tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Aswin Siregar.
Akibat penyerangan yang dilakukan oleh para WNA Uzbekistan ini, sejumlah korban berjatuhan. Adi Widodo, seorang petugas Imigrasi, dilaporkan meninggal dunia akibat serangan tersebut. Selain itu, dua petugas Imigrasi lainnya dan dua anggota Densus 88 juga mengalami luka-luka. Tiga di antara mereka saat ini masih berada di ruang Intensive Care Unit (ICU) akibat keadaannya yang kritis, yaitu Staf Imigrasi bernama Dikky Firstho Damas, serta anggota Densus 88 AT Polri bernama Bripda Dendri dan Bripda Bahrain. Sementara itu, seorang petugas Imigrasi lainnya bernama Supriatna mengalami luka ringan dan sudah dapat kembali bekerja usai dirawat di rumah sakit.
Kasus penyerangan yang melibatkan WNA Uzbekistan ini tentunya menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan penegak hukum di Indonesia. Selain mengusut sepenuhnya keterlibatan para tersangka dalam kasus terorisme, pihak berwenang juga perlu memastikan bahwa tidak ada celah bagi orang-orang yang memiliki niat jahat untuk melakukan kekerasan dan teror di tanah air. Hal ini penting untuk menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
Tidak hanya itu, penanganan dan penyelidikan kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan mengendalikan keberadaan WNA di Indonesia. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari segala bentuk ancaman yang datang dari luar maupun dalam negeri. Oleh karenanya, pemerintah dan aparat kepolisian harus lebih sigap dalam mengatasi segala bentuk aksi teror dan kekerasan yang melibatkan WNA di masa mendatang.
Baca berita terbaru lainnya di sini.