Dua pekan sudah putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo yang mendekam di penjara tepatnya di Polres Metro Jaksel.
Axel adalah seorang tersangka yang diduga dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal kepunyaan Abdul Malik.
Sebagai pemilik status tersangka, Axel diduga telah menjadi seorang perantara di dalam praktik jual beli senjata api ilegal tersebut.
AKBP Andi Sinjaya Ghalib sebagai Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Metro Jaksel berkata selama di penjara, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan perihal kondisi kesehatan Axel.
“Kondisinya sehat,” katanya setealh ditemui oleh Tribun di Polres Metro Jaksel, hari Kamis 9 Januari.
Ia pun menambahkan kondisi Axel selama pemeriksaan di penyidik, kondisinya pun tidak ngedrop.
“Dia masih kooperatif salam pemeriksaan,” jawabnya.
Andi belum bisa lagi memberikan keterangan lanjut soal kasus anak Ayu Azhari ini.
“Masih kami dalami soal pengembangannya,” tutur Andi.
Andi pun tidak mengetahui tentang Axel yang selalu dibesuk orangtuanya.
“Saya kurang tahu ya sering besuk atau engga,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Polres Metro Jaksel mengungkapkan kasus kepemilikan senpi (senjata api) milik Abdul Malik yang kini berstatus tersangka.
Kombes Pol. Bastoni Purnama selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan awal mula praktik jual beli dan kepemilikan senpi ilegal yang Abdul Malik akui saat menjadi tersangka.
Dari pengakuan tersebut, pihak Polres menemukan 8 buah senpi berbeda jenis juga kumplit dengan aksesoris dan amunisinya. Tidak hanya itu, Polres pun menangkap tiga orang yaitu Yunarko, SA, dan Axel yang ternyata telah menyuplai senpi kepada Abdul Malik.
Axel telah terjerat pasal 12 UU Darurat no. 12 th 1951. Maksimal hukuman 20 tahun.
SUMBER: Tribun