DPR Mengajukan Permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk Mencabut Hakim Agung Gazalba Saleh yang Didakwa Melakukan Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Surat dari Komisi III DPR berkaitan dengan pencabutan persetujuan Gazalba Saleh dari Jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah diterima oleh pimpinan DPR. Keputusan tersebut sesuai dengan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 7 Februari 2023.
KPK kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh juga merupakan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Penyidik menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyangka Gazalba Saleh dengan Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU. Ali mengatakan, pengusutan dugaan TPPU ini bertujuan untuk melakukan pemulihan aset dengan merampas uang dan harta hasil tindak pidana korupsi. Ali berharap tim Jaksa KPK kelak akan berhasil membuktikan berbagai dugaan TPPU di hadapan majelis hakim.
- Ade Armando ungkap dukungan pada Anies, jadi sorotan+41 menit lalu
- Digoda untuk tinggalkan Anies, PKS kembali jadi sorotan41 menit lalu
Puan Maharani berharap agar Presiden Jokowi memberhentikan Gazalba Saleh sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus. Hal ini bertujuan untuk dapat mendapat persetujuan. Oleh karena itu, Puan meminta agar Presiden dapat segera menindaklanjuti permintaan yang telah diajukan.
KPK terus mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penggunaan RUU ini bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku. Tim Jaksa KPK diharapkan dapat membuktikan berbagai dugaan TPPU di hadapan hakim dengan merampas aset koruptor.
Dalam masa pandemi ini, DPR memiliki tanggung jawab yang besar untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menindaklanjuti permintaan Puan Maharani, Presiden Jokowi harus segera memberhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh dari jabatannya. Hal ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan iklim yang aman dan bebas dari tindak pidana korupsi.