Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray, akhirnya dijatuhkan sanksi deportasi oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali setelah cuitannya di Twitter menuai polemik.
Kristen Gray merupakan bule Amerika yang viral di Twitter usai menceritakan pengalamannya tinggal di Bali dan mengajak WNA lainnya untuk pindah ke Pulau Dewata di masa pandemi. Ia juga mengaku tidak membayar pajak pekerjaan ke Indonesia. Cuitannya ini mengundang amarah masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bali.
Setelah polemik tersebut, pihak imigrasi Bali akhirnya memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray dengan pasangannya karena terbukti melakukan sederet pelanggaran.
“Iya, sanksinya memang itu (deportasi), tapi kan kita menunggu penerbangan untuk memberangkatkan,” ujar I Putu Surya Dharma, Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada hari Selasa (19/01/2021).
Saat ini, Gray masih ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Ia belum bisa langsung di deportasi ke negara asalnya karena belum ada penerbangan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan yang dimulai dari 11 sampai 25 Januari.
“Kalau ada pesawat penerbangan, kita juga tidak mau menunggu lama-lama,” kata Surya.
Keputusan deportasi Kristen Gray diambil karena sejumlah alasan.
Ia dan kekasihnya dideportasi karena dianggap menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat. Informasi tersebut adalah mengenai Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Gray juga dideportasi karena melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-Book berjudul Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda). e-Book ini dijual dengan harga 30 dolar AS atau setara dengan sekitar 422.000 Rupiah.
Selain menjual buku elektronik, Kristen Gray juga menawarkan konsultasi mengenai cara masuk ke Indonesia, tepatnya Bali, selama masa pandemi COVID-19.
“Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat corona. Itu jelas dituliskan dalam Twitternya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun,” kata kepala Kanwil Kemenkunham Bali, Jamaruli Manihuruk, saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar pada hari Selasa (19/01/2021).
Kristen Gray juga dideportasi karena cuitannya yang mengajak WNA pindah ke Bali saat pandemi. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi.
Kekasih Kristen Gray dideportasi karena dianggap terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kristen Gray sendiri merasa tidak memiliki masalah dengan izin tinggal di Indonesia. Ia juga mengaku tidak mencari uang di Indonesia. Menurut Gray, ia dideportasi karena mengucapkan pernyataan mengenai LGBT.
“I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesian, Rupiah, in Indoneisa. I put on the statement about LGBT, and I am being deported because of LGBT.” ujar Gray pada wartawan.
Setelah memberi pernyataan, Gray langsung diminta masuk ke ruangan oleh petugas.
Baca Juga: