DKPP Putuskan Gugatan Etik Ketua KPU terkait Wanita Emas Hari Ini Siang

Sidang Pembacaan Putusan DKPP Mengenai Kasus Etik Ketua KPU dan “Wanita Emas” Akan Berlangsung Siang Ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pembacaan putusan dua kasus etik yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, hari ini, Senin (3/4/2023), terkait kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias “Wanita Emas”. Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB dan putusannya akan dibacakan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta.
Perkara etik yang pertama merupakan kasus dugaan pertemuan dan perjalanan bersama Wanita Emas Ke Yogyakarta yang ditudingkan pada Hasyim. Adapun pengaduan tersebut terregistrasi dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diajukan oleh Dendi Budiman.
Sedangkan perkara yang kedua, yang terdaftar dengan nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukum dan sekretaris jendral partainya, Ihsan Primanegara. Dalam perkara ini, Hasyim dituduh terlibat pelecehan seksual dengan ancaman kepada Hasnaeni.
Kasus pelecehan seksual yang ditudingkan kepada Hasyim telah berlarut-larut sejak muncul pada Desember 2022 lalu. Pada saat itu, Hasnaeni mengadukan Hasyim ke DKPP dan Polda Metro Jaya melalui pengacara lamanya, Farhat Abbas. Selain itu, terdapat percakapan yang diduga melibatkan Hasyim dan Hasnaeni serta video pengakuan Hasnaeni yang menjelaskan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Hasyim.
Hasyim juga dituduh melakukan perbuatan asusila dengan janji meloloskan Partai Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, akhirnya partai tersebut tidak berhasil lolos verifikasi administrasi. Kemudian, Farhat Abbas mencabut aduannya dan mencabut kuasanya sebagai pengacara Hasnaeni karena Hasnaeni dikabarkan sedang menjalani perawatan psikis.
Video klarifikasi dari Hasnaeni terkait kasus tersebut juga sempat beredar. Dalam video tersebut, Hasnaeni menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilecehkan oleh Hasyim. Bahkan, keluarga Hasnaeni sempat datang ke kantor Hasyim untuk meminta maaf dan mengklarifikasi kasus tersebut. Namun, Ihsan Primanegara sebagai pengacara baru Hasnaeni kembali menggulirkan kasus tersebut.
Sepanjang kasus ini, Hasyim terus berupaya menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tudingan-tudingan yang diberikan kepadanya. Baru pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023, Hasyim menyatakan, “Posisi saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu. Sehingga, insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan.”
Sebelumnya, pada tanggal 13 Maret 2023, DKPP telah mengadakan sidang tertutup yang dihadiri oleh Hasyim dan Ihsan Primanegara. Sebagai catatan tambahan, Ihsan tidak hanya mengadukan kasus ini ke DKPP namun juga sempat melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Namun, Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyelidikan perkara tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Hasyim, dan visum atas Hasnaeni. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Hasyim pun kemudian menggunakansurat penghentian penyelidikan tersebut sebagai bukti tambahan dalam sidang DKPP.
Dalam kasus yang melibatkan Ketua KPU ini, masyarakat menantikan sidang pembacaan putusan DKPP yang akan digelar hari ini. Putusan tersebut akan menentukan apakah Hasyim terbukti melanggar etika dalam penyelenggaraan pemilu atau tidak. Sidang ini tentunya akan menjadi sorotan publik dan menjadi titik tolak bagi DKPP dalam mengawasi integritas penyelenggara pemilu.
Baca juga: Periksa Ketua KPU Tentang Hasnaeni Wanita Emas Secara Rahasia.