Disnakertrans: Terdapat 432 Perusahaan di DKI yang Belum Membayar THR Karyawannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 746 aduan dari 432 perusahaan yang beroperasi di Jakarta terkait belum adanya pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Ia juga menjelaskan bahwa 43 perusahaan di antaranya telah berhasil menyelesaikan aduan pada tahap mediasi, sementara 31 perusahaan lainnya belum diproses.
Hari Nugroho menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang diadukan mayoritas bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Sebagian besar perusahaan tersebut beralasan bahwa mereka sedang mengalami kesulitan membangun perusahaan pascapandemi Covid-19, sehingga belum mampu untuk membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.
Menanggapi hal tersebut, pemerikasaan telah dilakukan oleh tim pengawas yang akan langsung turun menindaklanjuti aduan sejak H-1 Lebaran 2023. Hari Nugroho memastikan bahwa pemerikasaan akan difokuskan pada perusahaan yang dikategorikan melanggar aturan dengan tidak membayar THR secara sepenuhnya atau tidak sama sekali kepada karyawan.
Tim pengawas akan memeriksa sejumlah aspek terkait pembayaran THR, termasuk melakukan dua nota pemeriksaan dengan jeda waktu 14 hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang diadukan benar-benar tidak membayar THR, atau melanggar aturan terkait pembayaran THR kepada karyawan.
Persoalan keterlambatan pembayaran THR atau tidak adanya pembayaran THR bagi pekerja tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga ditemukan di beberapa daerah lain di Indonesia. Hal ini tentu menjadi isu yang cukup penting, mengingat tunjangan hari raya merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, pembayaran THR juga memiliki fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian secara umum dan sektor usaha tertentu secara khusus. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah seharusnya melibatkan berbagai pihak terkait untuk menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif. Selain itu, pemerintah juga perlu membekali pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha dan pekerja, dengan pemahaman yang baik tentang regulasi dan prosedur terkait pembayaran THR.
Pihak perusahaan juga diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Terlebih, di saat kondisi perekonomian yang sulit akibat pandemi, pembayaran THR menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan keluarganya.
Para pekerja juga perlu diberdayakan untuk menyampaikan keluhan dan aduan terkait pelanggaran hak-hak mereka, termasuk mengenai pembayaran THR. Dalam hal ini, pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan dukungan dan perlindungan terhadap pekerja yang melaporkan kasus pelanggaran hak-hak pekerja, termasuk dalam hal pembayaran THR.
Diharapkan, upaya-upaya tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR dan memastikan kesejahteraan pekerja terjamin, terutama di masa pandemi ini. Dengan demikian, isu pembayaran THR yang menjadi perbincangan banyak pihak akhir-akhir ini dapat teratasi dengan baik.
Baca berita terbaru lainnya di sini.