Polres Kota Bogor telah berhasil menangkap seorang bandar berinisial HS, bandar tersebut mengedar narkoba berjenis ekstasi. Pelaku ditangkap di Kramat Pulo, Senen, Jakpus. Polisi berkata bahwa HS dibawah kendali napi dari Lapas Gunung Sindur, ADTS.
Penangkapan bandar ini adalah pengembangan kasus edar narkoba ekstasi yang diberi nama Green NN (No Name/Tidak bernama) yang sudah diungkapkan oleh polisi Bogor. HS ditangkap saat ia sedang dikontrakannya, Selasa 14 Januari.
“Dari hasil pengembangan tersebut, kita juga lakukan penggeledahan di satu lapas di wilayah Bogor di Gunung Sindur,” ujar AKBP Muhammad Joni, Kapolres Bogor, pada konferensi pers yang diadakan di Polres Kota Bogor, Jl. Tegar Beriman, Cibinong, Kab. Bogor, hari Selasa 21 Januari.
Joni kemudian menambahkan bahwa HS memproduksi barangnya di kontrakannya sendiri. Pada produksiannya tersebut, HS yang dikendalikan ADTS, tak lain adalah napi vonis mati.
“Ini sudah kita koordinasikan ke sana (Lapas Gunung Sindur), mudah-mudahan bisa kooperatif karena sejauh ini proses pengungkapan kita di sana agak sedikit terhambat. Permasalahan yang bersangkutan sudah dapat membersihkan barang-barangnya terlebih dahulu pada saat proses penggerebekan,” ujar Joni,
Ia menjelaskan bahwa ADTS ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional di tahun 2017, Tangerang. ADTS adalah pelaku bandar narkoba yang memiliki jaringan internasional, ia ditangkap karena sabu-sabu yang ia miliki sebanyak 100 kilogram.
“Ini (ADTS) termasuk jaringan Freddy Budiman yang sudah divonis mati yang sudah dieksekusi,” ujarnya.
“ADJT ini sudah dihukum mati, masih bisa mengendalikan jaringan-jaringannya yang ada di wilayah Jabodetabek,” lanjut Joni.
AKP Andri Alam, Kasat Narkoba Polres Bogor, menambahkan perihal HS yang berkomunikasi dengan ADTS menggunakan ponsel. HS mengedar ekstasi yang diberi nama Green NN.
“Komunikasi terputus. HS sudah beroperasi selama 1 tahun,” katanya.
Andri berkata bahwa HS ditangkap karena pengembangan dari kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Green NN yang dulu sempat bereda di Kota Bogor. Setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan, narkoba tersebut di produksi oleh HS.
Dari hasil penangkapan itu, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti 1.340 buah ekstasi, 53gr sabu, 2 buah buku rekap hasil penjualan ekstasi, 5 alat pres dengan bermacam ukuran, satu pasang sarung tangan, satu saringan plastik, satu set mesin pencetak ekstasi, sebelas alat cetak dengan bermacam ukuran, 6 buah kunci L dengan bermacam ukuran, 2 buah palu karet, satu buah palu besi, satu buah tang, satu kaleng untuk mengoplos bahan mentah, satu pengering rambut, dan satu tes paper.
Akibat perbuatannya, HS kini dijerat Pasal 113 (1), 114 (2), 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 th 2009 perihal Narkotika dengan ancaman 25 tahun maks penjara seumur hidup/ hukuman mati.
SUMBER: Detik