Diduga Wakil Bupati OKU (Ogan Komering Ulu), provinsi Sumatera Selatan, Johan Anuar ditahan oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan korupsi biaya lahan kuburan, dengan dana senilai Rp 6,1 miliar. Pemeriksaan perdana sudah dilakukan lalu penahanan dilaksanakan dan menetapkan status tersangka selama kurang lebih 14 jam.
Tersangka Johan Anuar datang ke Mapolda Sumsel pada hari Selasa 14 Januari dengan kuasa hukumnya. Mereka datang pada pukul 09.30 WIB. Penyidik Tipikor Ditreskimsus langsung memeriksa tersangka.
Di waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan Johan menurun. Maka, dokter dan ambulans dari RS Bhayangkara Palembang dipanggil untuk datang ke Mapolda dan memeriksa tersangka pada pukul 17.30 WIB.
Pada malam hari tepatnya pukul 22.00 WIB, Johan digiring oleh penyidik ke ruang tahanan karena dia sudah resmi menjadi tahanan pada kasus tersebut.
Kombes Pol Anton Setiawan selaku Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan berkata bahwa tersangka Johan ditahan setelah menjalankan pemeriksaan selama 14 jam. Ia mengakui bahwa kesehatan Johan sempat drop tetapi tidak menjadi alasan untuk tidak menahannya.
“Benar, penyidik telah menahan tersangka dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya pada hari Rabu, 15 Januari.
Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan tidak menerima penahanan dengan kondisi kesehatan kliennya menurun. Kliennya tidak mendapatkan istirahat yang cukup karena telah menjalani sidang-sidang dan lanjut dengan pemeriksaan Mapolda Sumsel.
“Tensi darah klien kami 180/100, tidak bagus kondisinya. Kami upayakan penangguhan penahanan karena kami menduga ada pembunuhan katakter dalam penahanan klien saya,” kata Titis.
Johan diketahui kembali menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Sumsel setelah sempat menang pada praperadilan. Ia kembali menjadi tersangka karena dugaan korupsi pendanaan lahan kuburan yang ada di kabupaten tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan suatu hal yang menjadi dasar atas penetapan statusnya di bulan Desember 2019.
Korupsi ini adalah menyangkut pada anggaran dana lahan kuburan sebanyak 10 hektare di OKU 2012 sebensar Rp 6,1 miliar. Hal ini terungkap di tahun 2014. Ia ternyata sudah dipanggil sebanyak empat kali saat Johan masih memiliki kedudukan sebagai Ketua DPRD OKU.
Penyidik sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya terkait kasus ini yaitu Najamudin sebagai Kepala Dinsos OKU, Hidirman sebagai pemilik lahan kuburan, Umortom eks Sekda OKU, dan Ahmad Junaidi eks Asisten I OKU.
SUMBER: Merdeka