Sebanyak 73 orang Pegawai Negeri Sipil diberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas Permintaan Sendiri atau dipecat oleh BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) Tjahjo Kumolo, sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
73 PNS ini dipecat karena ketahuan penyalahgunaan narkoba, memiliki istri lebih dari satu secara tidak resmi, menjadi calo CPNS, menyalahgunakan wewenang, sampai gratifikasi.
“Beberapa hal yang masih abu-abu kita harus hati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” tutur Tjahjo pada keterangannya, hari Rabu tanggal 8 Januari.
Dari jumlah ini, 49 pegawai melanggar dengan cara membolos kerja lebih dari 46 hari. Juga ada 8 pegawai yang diberikan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, dan sebanyak dua pegawai yang diberikan sanksi penurunan pangkat selama satu tahun.
Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa anggota BAPEK wajib objektif dan konsisten agar tidak ada gugatan balik. Ia pun menekankan setiap pegawai PNS yang sudah melakukan pelanggaran yang berat seperti terkait dengan narkoba, akan diberi hukuman yang tegas.
“Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS,” ujarnya.
SUMBER: Detik