Berita

Dalam Dua Bulan, Pemkab Kotabaru Pungut Pajak Sarang Walet Sebesar Rp319,8 Juta

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan telah mengumpulkan pajak sarang burung walet sebesar Rp319,8 juta selama dua bulan terakhir. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Akhmad Rivai menyatakan bahwa realisasi tersebut mencapai 68,78 persen dari target sebesar Rp465 juta. Pajak sarang burung walet merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotabaru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku hingga 2024.

Pajak sarang burung walet merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB), dimana orang pribadi atau pemilik sebagai wajib pajak. Orang pribadi atau badan tersebut wajib membayar pajak sebesar 10 persen. Target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak sarang burung walet pada APBD Tahun Anggaran 2023 adalah Rp465.013.433. Selain itu pada tahun 2022, target penerimaan pajak sarang burung walet adalah Rp600 juta dan tercapai di akhir Februari tahun lalu sebesar Rp5.374.500 atau 90 persen.

Pajak sarang burung walet merupakan salah satu sumber PAD Kotabaru yang memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Pajak ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat daerah. Hal ini karena penerimaan pajak sarang burung walet dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk membantu pengembangan daerah, seperti pembangunan jalan, pengembangan infrastruktur, dan lain-lain.

Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai berharap agar pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaan pajak sarang burung walet di masa mendatang. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan promosi dan informasi seputar pajak sarang burung walet. Dengan cara ini, masyarakat daerah akan lebih mengerti mengenai pentingnya pajak dan manfaat yang dapat diperoleh dari pajak tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa mekanisme pembayaran pajak sarang burung walet dilakukan dengan benar dan tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang ketat juga perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya praktik penyelewengan pajak sarang burung walet. Dengan begitu, penerimaan pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotabaru dapat meningkat dan menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah.

Simak berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.