Politik

Daftar Calon Legislatif Membutuhkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana, Berikut Cara Membuatnya di Pengadilan

Ketentuan baru dalam Pemilu 2024 mendatang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilu (KPU) RI, yang mengharuskan setiap calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Hal ini diperlukan bagi mereka yang ingin maju dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Terkait mekanisme pembuatan surat keterangan tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan bahwa calon caleg harus melengkapi informasi data diri terlebih dahulu. Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan pasfoto.

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, calon caleg tersebut dapat langsung datang ke PN Jakarta Selatan atau juga melalui orang lain dengan membuat surat kuasa. Kemudian, PN Jakarta Selatan akan melakukan penelusuran terhadap data-data tersebut untuk memastikan apakah calon caleg pernah dipidana atau tidak. Proses tersebut dilakukan dengan memasukkan nama calon caleg ke dalam sistem informasi penelusuran perkara yang ada di Pengadilan.

Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa calon caleg tidak pernah dipidana, maka surat keterangan tersebut akan dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan. Hingga saat ini, sudah ratusan caleg yang akan maju dalam Pemilu 2024 datang ke PN Jakarta Selatan untuk memproses surat keterangan tidak pernah dipidana.

Ketentuan ini diberlakukan setelah KPU RI mewajibkan adanya surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif. Peraturan ini telah dirancang dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, menjelaskan alasan pihaknya memerlukan surat keterangan tersebut. Menurutnya, pihak yang mengetahui apakah seseorang pernah dipidana atau tidak adalah pengadilan, sehingga surat keterangan dari pengadilan menjadi sangat penting.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan calon anggota legislatif yang akan maju dalam Pemilu 2024 nantinya terbebas dari masalah hukum, dan bisa lebih fokus mengabdi kepada masyarakat. Surat keterangan tidak pernah dipidana menjadwi sebuah dokumen penting yang senantiasa diperbarui ketika calon anggota legislatif mengikuti pemilihan umum.

Penjelasan yang diberikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan tentang cara pembuatan surat keterangan tersebut menjadi panduan penting bagi calon caleg yang ingin maju dalam Pemilu 2024. Memastikan dokumen persyaratan lengkap dan menjalani proses penelusuran akan memperlancar proses pengajuan pencalonan anggota legislatif di DPR, DPRD, maupun DPD.

Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, tentu terdapat syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon anggota legislatif sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan integritas mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Sehingga nantinya, tercipta pemilu yang berkualitas, dan pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.