Pemerintah saat ini sedang menyiapkan langkah karantina wilayah secara terbatas guna menekan penularan COVID-19 yang julmah kasusnya sudah lebih dari satu juta orang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas hingga tingkat mikro.
“Terutama level hulu, langkah untuk melakukan karantina terbatas, kemudian tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M dan pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang COVID-19,” kata Muhadjir Effendi, dilansir Antara, Rabu (27/01/2021).
Muhadjir juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi meminta jajaran menteri terkait untuk melakukan perubahan strategi dan pendekatan dalam mengendalikan penularan COVID-19 serta mengarahkan penerapan karantina wilayah terbatas sampai lingkup rukun warga dan rukun tetangga.
Menurut Muhadjir, pemerintah saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis pelaksanaannya.
“Kita akan terus atur. Dan sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat,” ungkap Muhadjir.
Karantina wilayah terbatas mencakup pemisahan warga yang terserang COVID-19 di faislitas karantina kolektif. Menurut Undang-Undang No.6 tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, karantina dilakukan kepada seluruh warga di suatu wilayah apabila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sudah terjadinya penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
UU tersebut menjelaskan, wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar wilayah karantina.
Dalam UU tersebut juga dituliskan bahwa selama masa karantina wilayah, pemerintah pusat menanggung pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah serta pihak terkait dalam menyelenggarakan karantina wilayah.
Muhadjir juga mengatakan bahwa selain menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah pusat juga mengoptimalkan upaya penanganan pasien COVID-19. Ia mengatakan bahwa selama ini sebagian besar rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan untuk pasien COVID-19.
“Yang sudah dilakukan Pak Menkes itu adalah memberikan edaran ke RS agar melonggarkan alokasi bed (tempat tidur) untuk pengidap COVID-19. Karena ternyata sebagian besar RS termasuk RS pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien COVID-19. Karena itu sudah ada edaran Menkes tinggal bagaimana ditegakkan,” jelas Muhadjir.
Berita Terkait: