Berita

Pegawai pajak menyamarkan harta dengan memanfaatkan Cleaning Service dan pedagang batu cincin sebagai tumbal

Seiring dengan kasus-kasus pejabat dan pegawai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang diduga bergaya hidup mewah dengan penghasilan yang diduga berasal dari uang “panas”, publik semakin menyoroti tingkah laku oknum-oknum tersebut. Modus yang biasa digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan harta hasil kejahatan adalah dengan menggunakan nominee atau nama orang terdekat untuk melakukan transaksi perbankan hingga membeli aset.

Terkini, publik dihebohkan dengan nama Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat eselon III di Ditjen Pajak yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar. Kekayaannya disorot setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor. Salah satu barang bukti yang kerap dipamerkan adalah Jeep Wrangler Rubicon.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun turut menyelidiki kepemilikan mobil mewah tersebut. Hasilnya, STNK dan BPKB Rubicon ternyata bukan atas nama Rafael melainkan seseorang bernama Ahmad Saefudin (38), yang juga merupakan cleaning service.

KPK juga menemukan bahwa pada puluhan rekening terkait Rafael Alun dengan nilai mutasi lebih dari Rp 500 miliar. Rekening yang diblokir juga termasuk atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak-anak Rafael termasuk Mario Dandy Satrio.

Sebelum nama Rafael Alun mencuat, ada juga nama eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang hingga kini masih berurusan dengan proses hukum. Angin Prayitno diduga membeli tiga bidang lahan di sejumlah wilayah di Indonesia menggunakan nama H Fatoni, seorang pedagang batu cincin.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin Prayitno dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa juga mendakwa Angin Prayitno dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Situasi ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi atau TPPU kini semakin canggih dalam menyamarkan harta hasil kejahatannya. Pemerintah seharusnya memperketat sistem pengawasan dan pemberantasan korupsi, serta menegakkan hukum secara adil bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.