Buntut Tak Tertangkapnya Pelaku Utama Kasus Fin888, Citra Polri Terancam

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyatakan bahwa citra Polri dipertaruhkan dalam penanganan kasus penipuan investasi bodong Fin888 yang belum menemukan pelaku utamanya. Kasus ini menghangat karena jumlah korban mencapai sekitar 800 orang dengan kerugian hingga Rp 200 miliar. Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka yang berperan sebagai mitra atau afiliator, tetapi pelaku utama seperti Wakil Direktur PT Jababeka, Tjahjadi Rahardja, hingga saat ini belum ditangkap.
Yenti menilai bahwa dalam kasus seperti ini akan melibatkan banyak pelaku dengan peran masing-masing. Kejahatan terkait TPPU yang melibatkan banyak korban tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu atau dua orang saja. Menurut Yenti, penuntasan kasus ini sebenarnya tidak rumit, penyidik bisa melakukan penelusuran aset melalui metode follow the money. Namun, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim hingga saat ini masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan dan belum menemukan inti dari kasus ini.
Sebagai pihak yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus ini, Yenti mengatakan bahwa tugas negara seharusnya melindungi dan menindak pelaku yang menikmati hasil kejahatan dari kerugian para korban. Dia juga mengingatkan agar penyidik tidak terkesan memilih-milih siapa yang menjadi tersangka. Tangkaplah semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini, jangan hanya membidik mereka yang berperan sebagai afiliator.
Kasus Fin888 sendiri mulai beroperasi di Indonesia sejak Oktober 2019. Namun, pada Desember 2021, para korban sudah tidak dapat menarik uang yang mereka investasikan. Kuasa hukum para korban, Oktavianus Setiawan, juga sudah mendesak penyidik Bareskrim untuk segera menangkap dan menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku utama, Tjahjadi Rahardja.
Dalam dokumen affidavit yang merupakan dokumen penting dalam kasus ini, disebutkan bahwa uang para korban yang seharusnya ditradingkan di Samtrade FX sebagai broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia. Dokumen ini sendiri telah di-appostile atau disahkan oleh Kemenkumham RI. Selain dokumen affidavit, ada juga bukti lain yang menunjukkan keterlibatan Tjahjadi Rahardja dalam kasus ini, seperti pengakuan tersangka saat di BAP dan juga pengaduan dari dua tersangka yang kini sudah ditangkap.
Oktavianus Setiawan berharap bahwa Kapolri bisa memenuhi janji untuk membersihkan tubuh Polri dari praktik-praktik yang tidak sehat. Tuntaskan kasus ini dengan menangkap semua pelaku yang terlibat, termasuk pelaku utama Tjahjadi Rahardja yang belum dijadikan tersangka. Tim kuasa hukum korban Fin888 berharap Polri bisa bekerja secara profesional dan punya integritas dalam menyelesaikan kasus ini, tidak hanya menjerat mereka yang memiliki peran minimal.
Dalam proses memperbaiki citra Polri, Yenti berharap jajaran atas dan bawah sama-sama memiliki kemauan dan tekad untuk menuntaskan kasus-kasus yang menyangkut penipuan investasi bodong, termasuk Fin888. Polri harus dapat menunjukkan kinerja yang baik dan menjaga citranya untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas praktik investasi bodong seperti kasus Fin888 ini. Penyelesaian kasus ini menjadi salah satu parameter keseriusan Polri dalam memperbaiki citra dan integritasnya dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Baca berita terbaru lainnya di sini.