Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya, memenangkan gugatan emas 1,1 ton emas atau senilai Rp817,4 miliar melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Kasus dimenangkan Budi Said setelah gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting.
Budi Said membuat gugatan ke PN Surabaya karena ia mengklaim telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram. Namun, ia mengaku hanya menerima emas Antam sebayak 5.935 kilogram. Kasus ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.
Budi Said sendiri merupakan Direktur Utama PT Tidjaya Kartika Grup, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti. Berbagai properti mewah seperti apartemen, perumahan, dan plaza berada di bawah perusahaan yang dipimpin oleh Budi Said ini. Salah satu yang paling terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan populer di Kota Surabaya.
Kronologi Gugatan Budi Said Pada Antam
Kasus ini bermula saat Budi Said melakukan pembelian emas melalui marketing dari Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni. Ia membeli emas senilai Rp3,5 triliun. Namun, dari 7.071 kilogram emas yang disepakati antara saksi Budi Said dan Eksi Anggraeni, hanya sebanyak 5.935 kilogram saja yang ia terima. Sedangkan 1.136 kilogram emas Antam sisanya tidak pernah ia terima. Padahal, Budi Said mengaku telah menyerahkan uang ke PT Antam.
Budi Said merasa tertarik untuk membeli emas karena tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan oleh terdakwa, tetapi setelah melakukan pembayaran melalui transfer yang ia lakukan secara bertahap, ia tak kunjung menerima kekurangan emas.
Akibatnya, Budi Said merasa ditipu dan mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Sayangnya, surat tersebut tak pernah di balas. Oleh karena itu, Budi Said akhirnya mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta, tetapi Antam Pusat mengatakan tidak pernah menjual emas dengan potongan harga.
Budi Said akhirnya memenangkan gugatannya pada Antam di PN Surabaya setelah menempuh jalur hukum yang panjang.
PT Antam harus membayar kerugian kepada Budi sebesar RP814,4 miliar. Menurut majelis hakim PN surabaya, PT Antam selaku tergugat I memiliki tanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat yang ditimbulkan oleh Endang Kumoro.
Endang Kumoro adalah Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. Sealin Endang, Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing dan Senior Officer PT Antam, Eksi Anggraeni selaku marketing lepas yang saat itu menjadi karyawan perusahaan, dan tujuh orang lainnya adalah pihak yang terlibat dan tergugat.
Majelis hakim menjelaskan bahwa mereka terbukti melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram emas yang di beli oleh Budi.
“Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat,” ungkap PN Surabaya.
PT Antam juga dihukum oleh PN Surabaya untuk membayar kerugian immateril kepada Budi Said sebesar Rp500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo. Lalu, Antam juga harus membayar uang paksa senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi.
Baca Juga: