Brigjen Endar Mengajukan Keberatan Administratif ke KPK, Meminta SK Pemberhentiannya Dicabut

Brigjen Endar Priantoro baru-baru ini mengajukan surat keberatan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Endar menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya administratif sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan. Dalam surat keberatannya, ia menilai bahwa pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa telah menyalahgunakan wewenang mereka dalam memberhentikannya dari jabatan Dirlidik.
Endar menganggap bahwa penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK telah terjadi sejak proses pemberhentian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengembalian atau pemulangan Endar ke Polri yang dianggap tidak sesuai prosedur. Endar juga menyoroti upaya menghentikan penegak hukum yang didasarkan pada independensi dan due process of law.
Dalam pokok permohonannya, Endar meminta agar Surat Keputusan (SK) Sekjen KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang mencatat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar Priantoro dibatalkan dan tidak berlaku. Ia juga meminta proses rekrutmen jabatan Dirlidik KPK dibatalkan selama langkah administrasi terhadap SK Sekjen tersebut masih bergulir. Selain itu, Endar meminta agar ia dikembalikan ke posisinya semula sebagai Dirlidik KPK.
Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan KPK dengan cara menerbitkan surat pengangkatan Endar Priantoro sebagai Dirlidik. Hal ini diharapkan agar Endar dapat kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebelum adanya SK yang mencatat pemberhentian dirinya.
Dua pengacara Endar, Rachmat Mulyana dan Ichsan Febriansyah, telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan surat keberatan ini. Menurut mereka, jika keberatan ini ditolak oleh pimpinan KPK, Endar akan mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik, sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan tanggal 31 Maret. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, dengan alasan mereka layak mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pemberhentian Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian memprotes dan meminta KPK memberikan penjelasan terkait pemberhentian Endar dalam forum audiensi. Namun, audiensi tersebut berakhir buntu. Pimpinan KPK sempat dikabarkan mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan para penyidik yang melakukan protes, namun hal ini dibantah oleh Alex, salah satu pimpinan KPK.
Kasus Endar ini menyoroti isu tata kelola internal KPK yang kini menjadi perhatian publik. Keberatan yang diajukan Endar kepada pimpinan KPK harus menjadi pertimbangan penting bagi KPK dalam rangka menjaga integritas dan transparansi lembaga ini. Lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, perlu adanya optimalisasi pengawasan terhadap proses administrasi dalam lembaga serta pembenahan sistem yang ada.
Ketegasan KPK dalam menuntaskan isu tata kelola internal ini akan menjadi ujian bagi integritas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia. Belum ada keputusan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh Endar. Namun, masyarakat bisa menyaksikan bagaimana pimpinan KPK menyikapi kasus ini sebagai langkah awal dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi lembaga ini ke depan.
Baca berita terbaru lainnya di sini.