BPOM Sebut 765 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Lihat Daftar Lengkapnya di Sini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis daftar obat-obatan sirup yang telah diverifikasi untuk dijamin keamanannya. Hasil verifikasi ini didasarkan pada uji mandiri bahan baku obat maupun sirup obat yang dilakukan oleh perusahaan farmasi. Daftar ini mencakup obat sirup yang aman dikonsumsi jika sesuai dengan aturan pakai yang diberikan.
BPOM tidak hanya melakukan verifikasi terhadap bahan baku obat, tetapi juga mencakup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang berbentuk sirup. Verifikasi ini dilakukan melalui tahap evaluasi desk oleh BPOM sejak 26 Oktober 2022.
Pada periode 28 Desember 2022 hingga 8 Maret 2023, terdapat tambahan sejumlah 257 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan dari hasil verifikasi tersebut. Dengan demikian, ada total 765 produk sirup obat dari 74 industri farmasi yang telah memenuhi ketentuan dan dianggap aman untuk digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Tak hanya itu, BPOM juga melakukan pemastian terhadap mutu standar sirop obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan pelarut yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol/di etilen glikol. Hal ini dilakukan melalui verifikasi desk pengujian mandiri oleh industri farmasi dan IOT sebagai pemegang izin edar, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Setelah proses verifikasi ini, produk sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dianggap aman akan diberikan Surat Keterangan Produk yang Telah Diverifikasi BPOM. Pada periode 15 November 2022 hingga 1 Februari 2023, BPOM mengumumkan bahwa 38 produk sirop obat tradisional dan 119 produk sirop suplemen kesehatan dari 23 pemegang izin edar telah memenuhi ketentuan.
Verifikasi ini dilakukan terhadap produk sirop obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan kriteria bahwa produk tersebut aman digunakan sesuai dengan aturan pakai dan diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan yang Baik (CPOB). Selain itu, produk-produk tersebut tidak menggunakan pelarut berbahaya, seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Dalam penelusuran data registrasi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam bentuk sirup, sejumlah 501 produk obat tradisional dan 110 suplemen kesehatan tidak menggunakan zat pelarut tambahan yang berpotensi berbahaya. Hal ini membuat produk-produk tersebut terbebas dari risiko cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Informasi mengenai produk sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang telah diverifikasi dan dianggap aman, serta informasi sirop obat hasil penelusuran data registrasi yang tidak menggunakan pelarut dan aman digunakan dapat diakses melalui situs resmi BPOM.
Proses verifikasi ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan mengevaluasi pemenuhan ketentuan Cara Pembuatan yang Baik/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk produk obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan. Ketentuan ini mencakup kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian keamanan, khasiat, dan mutu obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.
Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih tenang dan memiliki keyakinan dalam mengonsumsi obat-obatan sirup yang telah diverifikasi oleh BPOM. Selain itu, pengetahuan mengenai produk yang aman serta cara penggunaan yang benar juga penting untuk menghindari berbagai risiko dan dampak buruk yang mungkin terjadi.
Baca juga: Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Setelah Saling Lempar, Akhirnya Dibahas oleh Empat Kementerian.