Bekasi Menjadi Kota Pertama yang Memiliki Peraturan Perundang-Undangan Pesantren

Kota Bekasi menjadi salah satu kota administrasi Indonesia pertama yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren disahkan oleh legislator pada Kamis (16/3/2023). Hal itu dikatakan oleh anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri saat dihubungi.
Ahmad menyebutkan bahwa dengan Perda Pesantren, Pemkot Bekasi sudah bisa mengeluarkan alokasi anggaran untuk membantu semua pesantren yang ada di Kota Bekasi. Pemberian anggaran kepada pesantren pun bisa dimulai di APBD Perubahan 2023 dan sudah janji kepala daerah.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), ada ratusan pesantren di wilayah Kota Bekasi. Sementara yang sudah terdaftar ada 90 pesantren, dan sisanya lebih 200 pesantren belum terdaftar di Kemenag. Namun, Pemkot Bekasi wajib membantu jika lembaga itu membutuhkan kucuran dana.
Kemenag dan Pemkot Bekasi harus proaktif membantu semua lembaga pendidikan di pesantren tanpa terkecuali. Pihaknya juga mengajak Depag dan Pemkot untuk mengafirmasi teman-teman pesantren yang tradisional agar bisa didata.
Perwal yang merinci aturan teknis Perda Pesantren sudah selesai dibuat dan sudah masuk lembaran pemerintah daerah untuk segera disosialisasikan. Perwal harus masuk lembaran daerah sebelum berlaku sama dengan perda dengan cara melakukan harmonisasi dan lain sebagainya.
Dengan adanya Perda Pesantren ini, diharapkan dapat meningkatkan pendidikan di Kota Bekasi. Pemberian anggaran dan bantuan dari Pemkot Bekasi akan membantu para pesantren di Kota Bekasi. Kemenag dan Pemkot Bekasi juga wajib membantu semua teman-teman pesantren yang belum terdata oleh Depag. Perwal yang mengatur lebih lanjut tentang Perda Pesantren juga sudah selesai dibuat dan akan disosialisasikan segera.
Baca berita terbaru lainnya di sini.