Berita

Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus, Kakorlantas: Ini Mudahkan Masyarakat

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firman Sntyabudi menyampaikan bahwa pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak progresif merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung.

Dengan adanya pengurangan beban BBNKB dan penghapusan pajak progresif, masyarakat dapat dengan mudah melakukan balik nama kendaraan bermotor tanpa ragu-ragu. Firman menyatakan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama kendaraan sekarang adalah nol.

Sejak tahun 2022, pemerintah telah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan dan Pendapatan Asli Daerah. Dengan demikian, masyarakat akan lebih tertarik untuk segera melapor dan membayar pajak kendaraan bermotor.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan BBNKB II. Hal ini dilakukan sebagai bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 yang berisi tentang penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tertarik untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

Relaksasi terhadap pajak progresif dan BBNKB II ini diharapkan akan membantu masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor secara mudah. Selain itu, kebijakan ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang.

Dengan demikian, otomatis ikut berperan dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Simak berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.