Politik

Bawaslu Temui Masalah Terkait Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Mengenai TPS Khusus dan Pemilih Difabel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan beberapa permasalahan terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Hal ini terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan DPS pada hari Selasa, 18 April 2023. Temuan tersebut mencakup data pemilih disabilitas yang tidak tersedia dan masalah dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa berdasarkan hasil berita acara pleno rekapitulasi DPS di tingkat provinsi, KPU provinsi tidak menyertakan data pemilih disabilitas walaupun data tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Hal ini ditemukan di beberapa provinsi seperti Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Oleh karena itu, Rahmat Bagja mendorong KPU untuk mengantisipasi kesalahan data atau jaringan pada Sidalih dengan tetap menuangkan data pemilih disabilitas ke dalam berita acara sebagai rujukan validasi dan dasar hukum dalam penetapan keputusan rapat pleno DPS.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa masih banyak KPU provinsi yang tidak mencantumkan data rekapitulasi DPS berdasarkan ketentuan TPS khusus. Atas temuan ini, Bawaslu menyarankan KPU untuk menyeragamkan komponen dan rincian daftar pemilih di lokasi khusus pada berita acara rekapitulasi DPS. Langkah ini diharapkan dapat membantu menghadirkan informasi yang lebih akurat mengenai jumlah, nama, dan pemilih di setiap TPS khusus.

Pada rapat pleno yang diadakan, KPU telah menetapkan DPS di 38 provinsi se-Indonesia, beserta jumlah pemilih di luar negeri. Sebagai hasilnya, diumumkan bahwa total DPS untuk Pemilu 2024 mencapai 205.853.518 pemilih. Rincian jumlah DPS meliputi 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.

Dalam upaya penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik, KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan akurasi data pemilih. Langkah-langkah yang telah diambil dalam mengantisipasi dan menangani permasalahan DPS menjadi sangat penting. Penetapan DPS yang akurat akan membantu meminimalisir potensi masalah yang mungkin muncul saat pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung.

Menghadapi Pemilu 2024, stakeholder terkait harus lebih peka terhadap keberagaman pemilih, termasuk pemilih disabilitas. Mengakomodasi kebutuhan mereka dengan menyediakan TPS yang sesuai dan memastikan data disabilitas diakomodasi dalam penetapan DPS menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini penting agar hak suara setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik dan adil.

KPU dan Bawaslu seharusnya berupaya lebih keras dalam memastikan pemilu yang adil, transparan, dan berkualitas. Penyelenggaraan pemilu yang baik akan melibatkan koordinasi yang kuat antara KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak lain yang terkait, serta komitmen untuk terus mengoptimalkan sistem pemilu di Indonesia.

Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia akan berdampak positif pada kualitas demokrasi, menghasilkan kepercayaan publik yang lebih tinggi, dan mendorong partisipasi warga dalam proses politik. Oleh karena itu, temuan dan saran yang diberikan oleh Bawaslu sangat penting untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti dalam rangka menyelenggarakan Pemilu 2024 yang lebih baik dan berkualitas.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.