Politik

Bawaslu Sebut Laporan Prima Terhadap KPU Perlu Diperbaiki

Bawaslu RI menyatakan bahwa berkas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih perlu diperbaiki. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan bahwa perbaikan berkas permohonan masih diperlukan dalam perkara ini. Ia memperkirakan bahwa perbaikan berkas akan dilakukan setelah Idul Fitri pada tanggal 26 April mendatang.

Sebelumnya, Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan bahwa objek sengketa yang diajukan adalah berita acara KPU. Prima sebelumnya sudah dua kali gagal menjadi peserta pemilu karena tidak lolos verifikasi administrasi.

Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan semua gugatan dikabulkan oleh pengadilan. Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk menggugat ke Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi KPU. Bawaslu RI memenangkan partai Prima dan memberi kesempatan untuk diverifikasi kembali. Prima berhasil lolos verifikasi administrasi, namun tidak lolos dalam verifikasi faktual.

Sesuai aturan, Prima diberikan kesempatan untuk mengirimkan dokumen perbaikan agar dapat diteliti lebih lanjut. Jika hasil verifikasi atas dokumen perbaikan ini memenuhi syarat, maka Prima berhak mengikuti verifikasi faktual perbaikan. Namun, karena hasil verifikasi Prima tidak memenuhi syarat, verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk partai ini.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menandatangani Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023), yang mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan. Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Meski demikian, Prima tidak kehilangan semangat untuk menggugat KPU ke Bawaslu dan berharap mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Partai ini menilai bahwa verifikasi KPU kurang objektif dan tidak adil, sehingga merasa perlu untuk mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Prima berharap agar Bawaslu dapat kembali memenangkan gugatannya dan memberikan kesempatan kepada partai tersebut untuk mengikuti Pemilu 2024.

Sementara itu, KPU RI siap menghadapi gugatan Prima di Bawaslu dan telah menyiapkan data serta bukti terkait hasil verifikasi yang dilakukan. KPU menegaskan bahwa verifikasi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada keberpihakan dalam proses tersebut. KPU juga akan menjelaskan kepada Bawaslu tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan verifikasi faktual, sehingga Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bagi Prima, perjuangan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 masih jauh dari selesai. Partai ini harus terus berjuang melalui jalur hukum untuk membuktikan bahwa mereka layak menjadi peserta pemilu. Meski kendala yang dihadapi cukup berat, Prima yakin bahwa mereka bisa melewati semua rintangan dengan dukungan dari masyarakat yang percaya kepada visi dan misi partai. Di tengah persaingan politik yang semakin ketat, keberadaan partai-partai baru seperti Prima diharapkan dapat memberikan warna baru dalam peta politik nasional.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.