Politik

Bawaslu Meminta Semua Pengawas Pemilu Untuk Maksimalkan Pengawasan Pada Pendaftaran Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta seluruh jajarannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengawasi dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku pada tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) yang akan berlangsung mulai Senin, 1 Mei 2023, hingga Minggu, 14 Mei 2023. Pendaftaran ini mencakup caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu harus memastikan pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), undang-undang, dan aturan lainnya dijalankan dengan baik. Menurutnya, forum yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengawas pemilu dan anggota kesekjenan Bawaslu ini harus maksimal dalam menjalankan pengawasan.

Totok juga menyampaikan bahwa filosofi pengawasan yang dianut oleh Bawaslu adalah pengawasan gotong-royong. Hal ini berarti semua elemen yang ada di Bawaslu harus bekerja bersama-sama dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa tidak ada undang-undang atau aturan yang sempurna, dan yang dapat menyempurnakan adalah iktikad baik semua pihak untuk menjadikan pemilu menjadi lebih baik.

Mengingat semakin intensnya tahapan Pemilu 2024, Totok meminta seluruh pengawas pemilu agar bekerja sepenuh waktu, karena tahapan pemilu tidak mengenal hari kerja. Dalam rangka pengawasan tahapan pencalonan, telah dibentuk tim yang dikoordinasikan oleh Deputi Teknis Bawaslu RI, La Bayoni. Totok mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu untuk bekerja bersama-sama dalam konsep gotong-royong demi memberikan pelayanan terbaik bagi semua peserta pemilu.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap tahapan pendaftaran caleg ini harus mencermati berbagai aspek, mulai dari identitas caleg yang diajukan, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja, hingga kepatuhan terhadap syarat pencalonan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, pengawas pemilu harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk komisi pemilihan umum (KPU) dan partai politik, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ada.

Salah satu tantangan dalam pengawasan pendaftaran caleg adalah jumlah caleg yang mendaftar. Dalam pemilu sebelumnya, tercatat ribuan caleg yang mendaftar untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh karena itu, pengawas pemilu diharapkan dapat bekerja efektif dan efisien dalam mengawasi proses pendaftaran ini, serta mengantisipasi berbagai potensi masalah yang mungkin muncul.

Selain itu, Bawaslu juga harus memastikan bahwa semua partai politik dan caleg memahami dan menaati aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, Bawaslu perlu bekerja sama dengan KPU dan partai politik untuk menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang relevan kepada seluruh peserta pemilu.

Bawaslu RI berharap bahwa melalui pengawasan yang maksimal pada tahapan pendaftaran caleg ini, tercipta pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pemilu, termasuk pada tahapan pendaftaran caleg. Untuk itu, seluruh jajaran Bawaslu diharapkan dapat bekerja secara gotong-royong dan optimal dalam menjalankan tugas pengawasan ini, demi keberhasilan Pemilu 2024.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.