Kriminal

Bareskrim Mengirim Surat Panggilan Pemeriksaan Tersangka kepada Razman Arif Nasution

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Razman Arif Nasution (RAN). Razman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka sudah dikirimkan kepada Razman. Namun, Brigjen Adi Vivid enggan menyampaikan tanggal pemeriksaan Razman. Menurut dirinya, penetapan tersangka Razman sudah melalui mekanisme yang ada, seperti gelar perkara.

Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei 2022. Penetapan tersangka atas Razman juga tercantum dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini bermula ketika Hotman melaporkan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya Iqlima Kim.

Dalam laporan yang dibuat Hotman, Razman juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah. Sebelumnya, ada pelapor yang menuding Razman menggunakan ijazah diduga palsu untuk mengikuti tes calon advokat pada 2014.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa telah membenarkan penetapan tersangka terhadap Razman dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus pencemaran nama baik ini menjadi embrio dalam perseteruan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution. Perseteruan ini terjadi sejak laporan pertama dibuat oleh Hotman Paris dan berlanjut hingga saat ini.

Sementara itu, pihak Razman sendiri belum memberikan komentar terkait penetapan tersangka ini. Sebelumnya, Razman membantah telah mencemarkan nama baik Hotman Paris dan menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti untuk membantah dugaan tersebut. Razman juga menyangkal tuduhan pemalsuan ijazah yang dilontarkan mangsa dari pelapor.

Hotman Paris sendiri dikenal sebagai pengacara kondang yang kerap menangani kasus artis dan tokoh-tokoh publik. Belakangan, ia juga kerap terlibat dalam kasus hukum yang melibatkan bintang-bintang top tanah air. Namun, kasus yang menyeret asistennya dan pengacaranya ini menjadi sorotan tajam publik lantaran melibatkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga direncanakan secara sistematis.

Diterapkannya status tersangka terhadap Razman Arif Nasution ini tentu saja menambah panjang daftar kasus yang melibatkan pengacara di Indonesia. Sejumlah pengacara berpengaruh di tanah air memang kerap terlibat kasus yang kontroversial, baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor. Masyarakat tentu sangat berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan tidak ada kepentingan pihak tertentu yang lebih diutamakan dalam penegakkan hukum di Indonesia. Hal ini penting karena sebagai salah satu profesi yang dekat dengan hukum, pengacara seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.