Kriminal

Bareskrim Mengejar Dito Mahendra Setelah Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mencari keberadaan pengusaha Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Hal ini dilakukan lantaran Dito tidak hadir saat pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (28/4/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari keberadaan Dito setelah mangkir dari pemeriksaan tersebut. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa penyidik akan membuat panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (2/5/2023).

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 17 April 2023. Djuhandhani sebelumnya menyebut bahwa Dito akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

KPK kemudian menyerahkan temuan senpi tersebut kepada Polri untuk ditindaklanjuti, dan hasilnya ditemukan ada sembilan senpi ilegal. Kesembilan senpi tersebut meliputi pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Pencarian terhadap Dito Mahendra dilakukan oleh Bareskrim dan KPK. Saat penggeledahan di rumah dan kantor Dito Mahendra, KPK menemukan sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan sejumlah ponsel, yang diduga merupakan hasil korupsi oleh Nurhadi. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 100 juta dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan Yuan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK dan Bareskrim terus bekerja sama untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal ini. Selain itu, mereka juga berupaya mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurhadi dan beberapa pihak lainnya.

Pihak Bareskrim sendiri belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan pengusutan kasus ini. Namun, penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal tentu menjadi hal yang penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia. Apalagi jika kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka pengungkapan dan penanganannya perlu dilakukan secara optimal agar mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik korupsi tersebut.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.