Kriminal

Bareskrim Menetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penipuan Robot Trading Fin888

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan robot trading Fin888. Kedua tersangka itu diketahui merupakan mitra atau afiliator Fin888, yaitu Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).

Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Dittipideksus Bareskrim, menyampaikan bahwa kedua tersangka sudah ditahan. Namun, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang diterapkan kepada keduanya serta tempat penahanannya. Whisnu juga menambahkan bahwa berkas perkara untuk kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan menunggu P21 (lengkap).

Kasus penipuan robot trading Fin888 ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri pada tanggal 11 Februari 2022. Menurut kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan, ada sekitar 800 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 200 miliar.

Meskipun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Oktavianus menyebut bahwa pengusaha Tjahjadi Rahardja, yang diduga merupakan pelaku utama dalam kasus ini, belum dijadikan tersangka. Fin888 bekerja sama dengan broker asing di Singapura, Samtrade FX. Namun, menurut Oktavianus, uang para korban di Indonesia tidak pernah diinvestasikan dalam trading, melainkan tetap berada di Indonesia.

Oktavianus menjelaskan bahwa keterlibatan Tjahjadi Rahardja terungkap dalam keterangan affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Dalam dokumen tersebut, Tjahjadi Rahardja disebutkan sebagai Sam Representative Business atau penanggung jawab Fin888 untuk wilayah Indonesia.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, yang dihadirkan oleh penyidik Bareskrim. Oktavianus menduga bahwa ada upaya untuk melindungi Tjahjadi Rahardja, yang merupakan sosok pengusaha besar dalam kasus ini.

Mitra atau afiliator Fin888, Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan menunggu untuk P21 (lengkap). Sementara itu, pengusaha Tjahjadi Rahardja diduga sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan robot trading Fin888 ini, tetapi hingga saat ini belum dijadikan tersangka oleh pihak berwenang.

Kasus penipuan robot trading Fin888 ini telah menimbulkan kerugian bagi sekitar 800 orang dengan total kerugian mencapai Rp 200 miliar. Dalam perkembangan kasus ini, Oktavianus Setiawan, kuasa hukum korban, berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan menjadikan pelaku utama, Tjahjadi Rahardja, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dalam kasus robot trading Fin888 ini tentunya menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya bagi para korban yang mengalami kerugian dalam investasi tersebut. Diharapkan dengan adanya tindakan hukum terhadap pelaku penipuan ini, korban dapat mendapatkan keadilan dan hak mereka yang telah dirugikan.

Sementara itu, kasus penipuan robot trading Fin888 ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam berinvestasi. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap perusahaan atau individu yang menawarkan investasi, serta memahami risiko yang mungkin timbul dalam berinvestasi. Selain itu, diharapkan pula agar masyarakat lebih kritis dalam menilai janji-janji keuntungan yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.