Kriminal

Bareskrim Akan Mengajukan Pencabutan dan Pengeluaran DPO untuk Dito Mahendra Akibat Kasus Senjata Api Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memasukkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan pencekalan. Langkah ini diambil menyusul mangkirnya Dito Mahendra dari beberapa panggilan pemeriksaan, termasuk panggilan kedua sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Selasa (2/5/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa penyidik akan segera menerbitkan DPO dan pencekalan untuk Dito Mahendra. Dito diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dan dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.

Djuhandhani menambahkan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang. Penyidik juga akan melakukan upaya-upaya paksa lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Upaya paksa ini meliputi pemanggilan orang-orang dekat dengan yang bersangkutan atau melakukan upaya paksa lainnya. Selain itu, penyidik telah melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra sejak pengusaha tersebut mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi, tetapi hingga saat ini belum ditemukan.

Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan beberapa maskapai penerbangan, namun Dito Mahendra belum terlacak melakukan perjalanan luar negeri. Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya akan terus mencari keberadaan tersangka dan memastikan penegakan hukum dalam kasus ini.

Dito Mahendra sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak ke Indonesia.

Kasus ini berawal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

KPK kemudian menyerahkan 15 senpi tersebut ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ditemukan sembilan senpi ilegal yang dimiliki oleh Dito Mahendra, antara lain pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri akan terus bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut. Ada kemungkinan bahwa kasus senpi ilegal ini berkaitan dengan kasus TPPU yang sedang diselidiki KPK. Oleh karena itu, sinergi antara kedua lembaga penegak hukum ini diharapkan dapat membantu dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Atas kasus ini, Dito Mahendra berpotensi dijatuhi hukuman berupa penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, keberadaan senpi ilegal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh senjata-senjata tersebut.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.