Bank Dunia Ingatkan Indonesia Mengenai Perdagangan Manusia Sejak 2017

Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa Bank Dunia telah mengingatkan Indonesia terkait praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negeri ini sejak tahun 2017. Kala itu, Bank Dunia merilis data yang menunjukkan ada sekitar 9 juta warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Meskipun demikian, data yang dihimpun BP2MI menyatakan bahwa hanya sekitar 4,7 juta WNI yang tercatat bekerja di luar negeri secara resmi.
Menurut Benny, berdasarkan data tersebut, diperkirakan sekitar 4,3 juta pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi dan tidak prosedural ini merupakan korban dari sindikat TPPO. Presiden Joko Widodo pun telah menegaskan bahwa perang terhadap sindikat TPPO harus terus dilakukan demi mewujudkan negara yang adil dan hukum yang bekerja maksimal.
Sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, BP2MI telah mengambil langkah-langkah tegas, di antaranya dengan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Pengumuman mengenai pemecatan pejabat tersebut dilakukan melalui media sosial sebagai bentuk transparansi dan keberpihakan negara terhadap kejahatan kemanusiaan.
Pada Selasa, Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas terkait dengan isu TPPO di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan restrukturisasi satuan tugas tim TPPO guna melakukan langkah-langkah cepat dalam penanganan permasalahan tersebut. Presiden juga meminta jajaran Polri untuk menelusuri adanya dukungan atau backing bagi para pelaku kejahatan perdagangan orang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam keterangannya usai mengikuti rapat menjelaskan bahwa Presiden memerintahkan Kapolri untuk tidak ada backing-backing-an bagi para penjahat, karena semua tindakan yang tegas di-backing oleh negara. Menurut Mahfud, negara tidak mendukung adanya praktik TPPO di Indonesia dan berkomitmen bagi penegakan hukum.
Mahfud mengakui, pemerintah sejatinya sudah memahami simpul kasus-kasus TPPO. Namun, penanganannya seringkali terhambat persoalan birokrasi dan adanya praktik saling mem-backing. BP2MI telah melaporkan kepada Presiden bahwa jenazah warga Indonesia yang kembali karena TPPO dalam satu tahun mencapai lebih dari 1.900 orang. Khusus di Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari hingga Mei 2023 sudah ada 55 jenazah pulang karena pemerasan oleh sindikat perdagangan orang.
Permasalahan TPPO menjadi perhatian khusus bagi Presiden Jokowi dan pemerintah, terlebih dengan semakin banyaknya jenazah WNI yang dipulangkan akibat menjadi korban kejahatan tersebut. Selain upaya restrukturisasi tim TPPO, pemerintah juga tengah berupaya untuk mengoptimalkan koordinasi antar lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mengatasi permasalahan ini.
Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya WNI yang bekerja di luar negeri, baik yang tercatat secara resmi maupun yang tak resmi. Selain memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka, langkah-langkah tegas pemerintah dalam menangani TPPO diharapkan dapat memutus mata rantai sindikat kejahatan ini dan memberikan rasa aman bagi para pekerja migran dan keluarganya yang ditinggalkan di Tanah Air.
Baca berita terbaru lainnya di sini.