Bahlil Ungkap Rencana Relokasi Mandiri Warga Rempang, Tanpa Campur Tangan Aparat Keamanan

Masyarakat Pulau Rempang akan melakukan relokasi sukarela ke wilayah lain menyusul rencana pembangunan Rempang Eco City. Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala BKPM, menyampaikan bahwa masyarakat ingin relokasi dilakukan secara sukarela tanpa campur tangan aparat keamanan.
Bahlil menyebut bahwa saat ia mengunjungi lokasi, masyarakat menyampaikan aspirasi mereka. Mereka meminta agar pemukiman warga tetap berada di Pulau Rempang, bukan Pulau Galang. Bahlil menyambut permintaan tersebut dan setuju agar tempat relokasi berada di Tanjung Banon yang masih berada di wilayah laut yang sama dengan jarak kurang dari 1 km dari lokasi asal.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan mata pencaharian nelayan yang menjadi pekerjaan utama warga. Pemindahan ke Pulau Galang tidak disetujui karena wilayah Dapur 3 di Pulau Galang merupakan bukit yang jauh dari tempat para nelayan beraktivitas. Oleh karena itu, relokasi dipindahkan ke Tanjung Banon yang memiliki tanah seluas 500 hektar dan akan diberikan sertifikat hak milik kepada warga.
Konflik agraria di Pulau Rempang bermula dari rencana pembangunan Rempang Eco City, sebuah proyek strategis nasional untuk membangun kawasan industri, perdagangan, dan wisata di lahan seluas 17.600 hektar. Salah satu investor proyek ini adalah produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd, dengan nilai investasi USD 11,5 miliar.
Dari luas pulau tersebut, 10.280 hektar adalah kawasan hutan lindung dan sisanya digunakan untuk investasi PT MEG. Pengembangan awal dilakukan pada lahan seluas 2.300 hektar. Namun, masyarakat di Pulau Rempang merasa terancam dengan rencana pembangunan tersebut karena mereka khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka sebagai nelayan.
Masyarakat mempertanyakan keberlanjutan rencana pembangunan tersebut serta dampaknya terhadap alam dan lingkungan hidup. Mereka juga mengkhawatirkan hilangnya akses mereka ke laut yang menjadi sumber penghidupan utama.
Selain itu, masyarakat Pulau Rempang tidak ingin dilibatkan aparat keamanan dalam relokasi mereka. Mereka menginginkan agar pemindahan dilakukan secara sukarela dan melibatkan mereka sendiri dalam prosesnya. Permintaan ini dikabulkan oleh Bahlil, tetapi dengan catatan bahwa relokasi harus dilakukan dengan tertib.
Bahlil mengatakan bahwa keputusan untuk memindahkan relokasi ke Tanjung Banon merupakan respons atas aspirasi masyarakat. Selain menyelesaikan masalah Pulau Rempang, keputusan ini juga mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian nelayan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Bahlil menyampaikan bahwa pergeseran wilayah relokasi juga memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat Pulau Rempang. Dengan relokasi ini, diharapkan masyarakat dapat tetap menjalankan mata pencaharian mereka sebagai nelayan dan kehidupan mereka tetap berlanjut dengan baik.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan konflik agraria di Pulau Rempang dapat diselesaikan dengan baik dan damai. Pemindahan relokasi sukarela ini diharapkan dapat memenuhi keinginan masyarakat dan mendukung pembangunan Rempang Eco City secara berkelanjutan.
Kita berharap bahwa keputusan untuk memindahkan relokasi ke Tanjung Banon akan memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah perlu terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengambil keputusan yang berpihak kepada kepentingan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.