Babak Baru Manuver Tunda Pemilu, Terungkap KPU Tak Hadirkan Saksi Hadapi Gugatan Prima

Babak baru manuver penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah mulai terkuak. Terungkap, dalam rangkaian sidang yang berlangsung sejak gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diregistrasi pada 8 Desember 2022, KPU tidak menghadirkan saksi. Hal ini dianggap mencerminkan ketidakseriusan KPU RI untuk menghadapi gugatan Prima. Partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu meminta diulangnya seluruh tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima karena dalil-dalil yang diajukan Prima tidak dapat dibantah KPU. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa perkara tersebut di luar yurisdiksi PN Jakpus. Argumen ini juga disampaikan oleh KPU RI dalam eksepsi yang ditolak majelis hakim PN Jakpus.
Hasyim menjelaskan alasan KPU tidak menghadirkan saksi atau pengacara dalam menghadapi gugatan Prima. KPU adalah pihak yang “paling tahu” kronologi masalah yang dihadapi Prima. Prima merasa dirugikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Prima telah menggugat sengketa KPU ke Bawaslu, PTUN, dan PN Jakpus. KPU RI sudah berupaya maksimal menghadapi gugatan Prima, namun KPU RI dianggap angkat bicara partisan karena komentar Hasyim tentang penggunaan sistem proporsional tertutup di Pileg 2024.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mempertanyakan langkah KPU RI tidak menghadirkan saksi/ahli dalam menghadapi gugatan Prima di PN Jakpus. KPU RI seharusnya berupaya maksimal setelah eksepsi mereka bahwa PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara ini ditolak majelis hakim. Selain itu, KAMMI juga telah melaporkan para pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai menganggap remeh gugatan Prima.