Berita

ASN Surabaya Boleh Menggelar Acara Buka Puasa Bersama

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama yang berlebihan. Namun demikian, Eri mempersilahkan jajarannya untuk menggelar acara buka puasa bersama dengan anak yatim dan kaum dhuafa. Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Sekretariat Kabinet nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Menurut Eri, kegiatan buka puasa bersama anak yatim dan kaum dhuafa telah menjadi agenda rutin ASN Pemkot Surabaya ketika Ramadan. Oleh sebabnya, ia mempersilahkan apabila jajarannya ingin mengadakan buka puasa bersama anak yatim atau fakir miskin.

Sebelumnya Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran ini telah disebarkan kepada Ketua RT/RW, pengurus masjid atau mushola, lembaga sosial atau keagamaan, hingga pengelola usaha di Surabaya.

Eri menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah sesuai dengan pernyataan Presiden yang tidak melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama. Dengan demikian, masyarakat masih diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa bersama, namun bagi pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diharapkan untuk tidak berlebihan.

Eri juga mengingatkan kembali bahwa PNS atau pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya harus membedakan antara acara buka puasa bersama yang berlebihan dengan acara yang berfokus pada anak yatim dan kaum dhuafa. Sebagai PNS dan pejabat, Eri mengharapkan agar mereka bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Penjelasan Jokowi tentang Larangan Bukber ASN-Pejabat.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.