Asa Prima Gagal Berpartisipasi dalam Pemilu Kembali, Akan Mengajukan Gugatan Kepada KPU

Aspirasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum 2024 nampaknya kembali menghadapi rintangan yang cukup berat. Hal ini terjadi setelah sebelumnya Prima sempat berhasil memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan gugatan di Bawaslu RI yang kemudian diizinkan untuk melanjutkan proses verifikasi ulang. Namun saat ini Prima harus menerima kenyataan bahwa mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Dalam verifikasi ulang yang dilakukan pasca keberhasilan Prima di Bawaslu RI pada bulan Maret lalu, partai ini memang berhasil melewati tahapan verifikasi administrasi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya verifikasi faktual ditemui sejumlah kendala di lapangan. Prima dipersilakan mengirimkan dokumen perbaikan guna diteliti namun hasilnya tetap sama, yakni Prima dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga proses verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilanjutkan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa Prima tidak akan dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos dalam verifikasi faktual. Ketidaklolosan ini dianggap sebagai benturan yang berarti bagi rencana Prima untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan umum mendatang. Prima kemudian mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, menyatakan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh partai dalam pelaksanaan verifikasi faktual merupakan masalah yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Menurutnya, sejumlah masalah teknis yang ditemukan verifikator terkait keanggotaan Prima dianggap langsung sebagai ketidaklolosan syarat, tanpa mempertimbangkan opsi verifikasi secara virtual.
Agus Jabo juga menuduh KPU di beberapa daerah tidak patuh dalam melaksanakan Surat Keputusan KPU RI yang mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat. Akibatnya, partai ini harus menerima kenyataan bahwa keanggotaannya dianggap belum memenuhi syarat.
Agus Jabo juga mengklaim terjadi intimidasi terhadap anggota Prima di beberapa daerah selama proses verifikasi berlangsung. Tak hanya itu, KPU disebut-sebut terlambat dalam menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual, sehingga berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menanggapi dan memperbaiki dokumen permasalahan yang ada.
Terkait dengan permasalahan ini, Prima kembali mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU RI ke Bawaslu RI. Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut dengan maksimal dan memastikan bahwa proses yang telah dilakukan KPU dalam melakukan verifikasi terhadap Prima adalah proses yang adil dan tidak diskriminatif.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Prima sudah pernah dua kali menggugat KPU ke Bawaslu terkait pelanggaran atas ketidaklolosan mereka dalam tahapan verifikasimi administrasi. Dua kali pula Prima berhasil memenangkan gugatan tersebut dan diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang. Namun demikian, ketidaklolosan dalam tahapan verifikasi faktual ini menjadi tantangan baru bagi Prima dalam upaya mereka untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Baca berita terbaru lainnya di sini.