Apakah AKBP Achiruddin Akan Mengalami Nasib yang Sama Seperti Rafael Alun Karena Terindikasi Pencucian Uang dan LHKPN yang Janggal?

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, putra dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan, menjadi sorotan publik. Namun, kasus ini justru membuka berbagai kejanggalan lain, seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan. Berbagai temuan ini membuat publik bertanya-tanya, apakah AKBP Achiruddin dan putranya akan bernasib sama seperti sosok Mario Dandy Satrio dan Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus sebelumnya?
Aditya Hasibuan diketahui melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa jurusan perkapalan bernama Ken, yang diduga karena korban mengirim pesan kepada pelaku yang menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan. Akibat kasus ini, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional (Kabag Bin Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Achiruddin juga terbukti melanggar kode etik dan ditahan di tempat khusus meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berbagai kejanggalan lain yang mencuat seiring berjalannya kasus ini diantaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus rekening gendut milik Achiruddin yang disebut terindikasi melakukan TPPU. Hingga kini, PPATK masih terus bekerja mengulik indikasi tindak pidana tersebut. PPATK juga telah memblokir rekening milik Achiruddin dan anaknya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa analisis terhadap rekening Achiruddin telah dilakukan sejak Achiruddin belum menyandang pangkat AKBP. PPATK mengendus uang dalam transaksi rekening Achiruddin bersumber dari perbuatan menyimpang.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Achiruddin juga ditemukan ganjil. Harta kekayaan terbaru dilaporkan Achiruddin pada 24 Maret 2021 sama dengan LHKPN periode 24 Oktober 2011 silam, yaitu Rp 467.548.644. Sementara itu, di media sosial Instagram, Achiruddin sering mengunggah kendaraan mewah Harley Davidson bernomor polisi B 6168 HSB dan mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN. Tim KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan data terkait kejanggalan LHKPN Achiruddin.
Kasus Achiruddin dan putranya ini sangat mirip dengan kasus Mario Dandy Satrio dan Rafael Alun Trisambodo yang terjadi sebelumnya. Mario melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang diduga karena David Ozora melakukan perlakuan tidak baik kepada kekasih Mario. Video penganiayaan yang viral di media sosial mengungkap gaya hidup Mario yang sering pamer mobil dan motor mewah. Warganet kemudian mengulik harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, putra Mario, yang ternyata memiliki LHKPN senilai Rp 56,1 miliar.
Akibat kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tak lama kemudian, Rafael ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan KPK masih menelusuri dugaan pencucian uang yang melibatkannya. Sementara itu, Mario dan rekannya, Shane Lukas, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat.
Kasus AKBP Achiruddin dan putranya ini menjadi contoh bahwa penyelidikan satu kasus dapat membuka kejanggalan yang lebih luas dan mengungkap praktik yang mencurigakan. Hal ini juga menunjukkan langkah PPATK dan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan pejabat negara serta keluarganya. Publik pun menunggu bagaimana penanganan kasus ini selanjutnya dan apakah AKBP Achiruddin dan putranya akan bernasib sama seperti Mario Dandy Satrio dan Rafael Alun Trisambodo atau tidak.
Baca berita terbaru lainnya di sini.